PERKENALKAN, saya Kalia. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang memproduksi pestisida. Pada Juli 2023 lalu, kami menggunakan jasa pembasmian hama dari salah satu klien kami, yakni PT Bebas Hama. Lalu, kami memberikan seperangkat pestisida sebagai bentuk imbalan atas jasa yang telah berikan.
Berdasarkan pada informasi yang kami dapatkan, harga pokok penjualan (HPP) dari pestisida tersebut adalah senilai Rp75 juta, sedangkan harga pasarnya adalah senilai Rp85 juta. Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan PPh atas transaksi yang kami lakukan tersebut?
Kalia, Cikarang.
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Kalia. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).
Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.
Termasuk dalam ruang lingkupnya adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa. Pasal 3 ayat (3) PMK 66/2023 menyebutkan bahwa:
“(3) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.”
Apabila melihat dari penjelasan Ibu, dapat dilihat bahwa perusahaan Ibu dan PT Bebas Hama terlibat dalam transaksi jasa antarwajib pajak. Pada saat perusahaan Ibu memberikan pestisida kepada PT Bebas Hama, pemberian tersebut merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura yang menjadi objek PPh.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri sehubungan dengan pemberian jasa merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, perusahaan Ibu wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bebas Hama.
Oleh karena imbalan yang diberikan adalah dalam bentuk natura maka perlu dilakukan valuasi atas natura yang diberikan. Pasal 22 ayat (1) PMK 66/2023 menyebutkan bahwa:
“(1) Penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dinilai berdasarkan ketentuan:
Secara spesifik, nilai pasar yang digunakan untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2) PMK 66/2023.
“(2) Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:
Dari ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 66/2023 dapat dilihat bahwa nilai yang digunakan dalam hal natura yang diberikan bukan merupakan tanah dan/atau bangunan adalah HPP. Untuk itu, nilai HPP dari pestisida senilai Rp75 juta merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) yang tercantum dalam bukti pemotongan.
Setelahnya, perusahaan Ibu harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa dengan tarif sebesar 2%. Adapun jumlah PPh Pasal 23 terutang adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 23 terutang = 2% x Rp75.000.000 = Rp1.500.000
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.