STATISTIK PERAN OTORITAS PAJAK

Bagaimana Peran Otoritas Pajak dalam Perumusan Kebijakan?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Juni 2020 | 18:05 WIB
Bagaimana Peran Otoritas Pajak dalam Perumusan Kebijakan?

KEWENANGAN memungut dari masyarakat di banyak negara berada di tangan otoritas pajak setempat. Beberapa otoritas pajak seperti Australian Tax Office (ATO), Internal Revenue Service (IRS), serta HM Revenue & Customs (HMRC) bertanggung-jawab mengoptimalkan penerimaan pajak agar sesuai atau mendekati target yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Adapun tujuan dari dilaksanakannya survei tersebut salah satunya adalah untuk menyediakan informasi mengenai administrasi pajak, baik dalam bentuk kualitatif maupun kuantitatif yang terstandardisasi. Survei tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas masukan dan analisis dalam area-area seperti kinerja, pengidentifikasian tren, pembuatan tolak ukur, ketidakefisienan administrasi, serta penyediaan informasi yang dapat dijadikan acuan untuk penelitian lebih lanjut.

Salah satu isu terkait administrasi pajak yang menjadi fokus survei ISORA tersebut ialah terkait ada atau tidaknya divisi di dalam otoritas pajak yang berbentuk unit kebijakan pajak. Unit ini berwenang dalam memberikan saran atau masukan terhadap kebijakan fiskal (dalam hal ini pajak) yang dijalankan pemerintah pusat di masing-masing negara. Masukan-masukan tersebut dapat berupa isu-isu legislatif seperti peraturan-peraturan pajak maupun administratif seperti tata cara pelaporan, mekanisme pemungutan, dokumentasi, dan sebagainya.

Adapun saran atau masukan yang dimaksud berada dalam konteks peraturan umum maupun administratif. Sebagai responden, otoritas pajak di tiap-tiap negara memberikan klarifikasi mengenai adanya hal tersebut di negara masing-masing.

Tabel berikut merangkum hasil survei ISORA yang dilakukan pada 017. Negara-negara yang terdapat pada tabel merupakan negara yang merupakan responden survei tersebut, tanpa melihat asal kawasan ataupun benua dari negara-negara tersebut.


Hasilnya, sebagian besar negara-negara yang menjadi responden memiliki suatu divisi atau unit di dalam otoritas pajak yang berwenang dalam memberikan saran atau masukan terkait kebijakan pajak kepada pemerintah di masing-masing negara tersebut.

Di Selandia Baru, sebagai negara dengan peringkat International Tax Competitiveness Index (ITCI) maupun Ease of Doing Business (EoDB) yang tinggi, otoritas pajaknya memiliki suatu divisi bernama Tax Policy and Strategy Area yang memberikan saran kebijakan pajak terhadap pemerintah yang menyangkut semua aspek hukum pajak maupun reformasi pajak.

Di Estonia, negara dengan peringkat teratas ITCI selama enam tahun berturut-turut, masih menurut survei ISORA, otoritas pajaknya memiliki suatu divisi yang memberikan saran atas kebijakan pajak pemerintah dalam permasalahan legislatif maupun kebijakan administratif.

Menariknya, di negara-negara seperti Argentina, Amerika Serikat, Rusia, Jepang, Kanada, Kosta Rika, dan Republik Cheska, tidak ada suatu divisi ataupun unit yang bertugas memberikan saran atau masukan terkait kebijakan pajak kepada pemerintah setempat.

Merujuk pada data yang dipaparkan oleh IMF pada 2017 mengenai pendirian unit kebijakan pajak, tampaknya pemerintah pusat melalui kementerian keuangan dari negara-negara yang tidak memiliki divisi kebijakan tersebut memiliki kewenangan yang cukup dominan.

Alhasil, kewenangan otoritas pajak dari negara-negara tersebut hanya terbatas pada proses pemungutan, tanpa terlibat lebih jauh dalam hal perumusan maupun pengambilan keputusan yang lebih luas.

Terakhir, apabila dilihat secara keseluruhan, tabel tersebut memperlihatkan bahwa keterlibatan peran otoritas pajak dalam perumusan kebijakan sejatinya mereleksikan aspek administrative feasibility dalam sistem pajak.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN