BUKU PAJAK

Bagaimana Meramu Sistem Perpajakan yang Ideal? Baca Buku Baru DDTC Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 10:59 WIB
Bagaimana Meramu Sistem Perpajakan yang Ideal? Baca Buku Baru DDTC Ini

PEMERINTAH di berbagai negara terus berupaya merancang sistem perpajakan yang ideal. Upaya ini ditempuh mengingat kian pentingnya sektor perpajakan sebagai sumber penerimaan, redistribusi pendapatan, daya saing, hingga sebagai instrumen dalam pemulihan ekonomi saat krisis.

Bagaimanapun, tantangan pada masa kini dan masa mendatang juga makin beragam. Hal ini mencakup persoalan fundamental kepatuhan pajak, tekanan ekonomi, globalisasi, ketimpangan, digitalisasi, desentralisasi fiskal, pengendalian eksternalitas negatif, dan agenda pajak internasional.

Pertanyaannya, apa saja yang perlu diperhatikan dalam meramu sistem perpajakan yang ideal? Berangkat dari pertanyaan fundamental tersebut, DDTC telah menerbitkan buku baru berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Buku setebal 629 halaman ini hadir sebagai sarana untuk memahami berbagai isu fundamental dalam kebijakan perpajakan melalui telaah teoritis dan empiris. ‘Pisau’ analisis dalam penyusunan buku ini relatif beragam, termasuk studi komparasi, interpretasi historis, analisis hukum, dan pendekatan kuantitatif.

Buku yang terdiri atas 10 bab ini disusun oleh para periset dari DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) dengan menggunakan lebih dari 700 literatur. Buku ini disunting langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, serta Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji.

Berikut perincian bab dalam buku ini.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Bab I: Perkembangan Terkini, Tantangan, dan Outlook Sektor Perpajakan

Berisi rangkuman berbagai kepingan ide dan perspektif tim DDTC secara umum dan DDTC FRA secara khusus, selama periode pandemi. Pembahasan mencakup perkembangan terkini, tantangan, dan prospek sektor perpajakan pada masa mendatang.

  • Bab II: Perpajakan dan Pembangunan di Indonesia, 1945 – 2020

Memuat narasi sejarah perpajakan dan pembangunan di Indonesia sejak merdeka hingga sekarang. Setelah 75 tahun kemerdekaan, upaya memobilisasi penerimaan domestik melalui perpajakan belum sepenuhnya optimal dan kerap menghadapi berbagai tantangan.

  • Bab III: Pajak, Prinsip Keadilan, dan Ketimpangan Ekonomi

Pembahasan mengenai upaya mewujudkan keadilan—sekaligus mengurangi ketimpangan—yang bisa dilakukan melalui sistem pajak. Pembahasan opsi kebijakan mencakup pajak atas penghasilan, konsumsi, serta kekayaan (properti).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online
  • Bab IV: Meninjau (Deviasi) Sistem Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia

Berisi bahasan tentang kesesuaian sistem PPN di Indonesia dengan konsep murni mengenai PPN. Mengulas perlu atau tidaknya Indonesia bergerak ke arah modernisasi PPN yang telah menjadi agenda yang diusung akademisi untuk ‘memurnikan’ PPN di banyak negara.

  • Bab V: Tinjauan Kritis atas Mekanisme Withholding Tax di Indonesia

Perdebatan mengenai skema withholding tax tidak hanya akan dikupas dari sisi relevansinya bagi upaya meningkatkan kepatuhan di era modern, tetapi juga mengenai interpretasi sejarah serta implikasinya jika didesain dengan matang.

  • Bab VI: Ketentuan Antipenghindaran Pajak: Antara Perlindungan Basis Pajak dan Jaminan Iklim Usaha

Berisi pembahasan tentang implikasi sistem pajak Indonesia di tengah globalisasi, khususnya mengenai desain ketentuan antipenghindaran pajak. Ada pula bahasan mengenai general anti-avoidance rule (GAAR) dan alternative minimum tax (AMT).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB
  • Bab VII: Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pajak yang Efektif dan Efisien

Memuat analisis tentang agenda dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak secara efektif dan efisien. Terdapat berbagai terobosan yang bisa dilakukan, seperti digitalisasi sistem pengadilan pajak, ketersediaan alternative dispute resolution, dan sebagainya.

  • BAB VIII: Desain Pengaturan Profesi Konsultan Pajak yang Ideal

Berisi ulasan mengenai grand design pengaturan profesi konsultan pajak yang sesuai dengan kondisi di Indonesia. Profesi konsultan pajak memiliki peran strategis mulai dari meningkatkan literasi pajak hingga membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

  • BAB IX: Peta Jalan Struktur Kebijakan Cukai Hasil Tembakau

Desain kebijakan cukai hasil tembakau merupakan kebijakan sering menimbulkan perdebatan. Tidak mengherankan jika kebijakannya cenderung tidak stabil dan berubah-ubah. Pada bab ini, penulis mengusulkan skenario yang dirasa ideal untuk beberapa tahun mendatang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?
  • BAB X: Dua Dasawarsa Desentralisasi Fiskal dan Agenda Optimalisasi Kinerja Pajak Daerah

Bab ini menelusuri tentang sejarah regulasi rezim pajak daerah di Indonesia, statistik tax effort, dan kaitannya dengan perekonomian daerah. Bab ini turut membahas UU HKPD dan prospek keberhasilannya dalam mengatasi persoalan pajak daerah.

Diulas secara lengkap, mendalam, serta bersumber dari kajian ilmiah dan sumber terpercaya, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari kalangan bisnis, otoritas pajak, pengambil kebijakan fiskal baik di tingkat pusat dan daerah, pengamat dan peneliti, konsultan dan praktisi, serta dunia akademis.

Publikasi terbaru DDTC ini menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang. Hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 16 buku.

Tertarik membaca buku ini? Silakan kunjungi DDTC Library! (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja