ADA APA DENGAN PAJAK?

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Restoran? Jawabannya Ada di Video Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2022 | 13:43 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Pada episode Ada Apa dengan Pajak yang sudah tayang pada 16 September 2022 lalu kita memahami pajak apa yang dikenakan ketika membeli makanan dan minuman di restoran, yaitu pajak restoran. Melalui video tersebut kita juga jadi tahu tentang siapa yang menjadi objek pajak restoran dan apa saja kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak restoran yang memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya kepada pemerintah daerah setempat.

Masih soal pajak restoran, dalam Ada Apa dengan Pajak kali ini kita akan memahami tentang cara menghitung besarnya pajak restoran yang seharusnya terutang.

Siapa yang harus memungut pajak restoran dan siapa yang harus membayar pajak restoran? Ternyata, tidak semua restoran atau rumah makan bisa dikenakan pajak restoran loh! 

Apa saja syaratnya sehingga termasuk sebagai wajib pajak Pajak Restoran? Berapakah tarif pajak restoran sebenarnya? Apakah nilainya sama dengan pajak pertambahan nilai (PPN)? Bagaimana cara menghitung besaran nilai pajak restoran?

Temukan jawabannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak kali ini. Klik link berikut untuk menyaksikan videonya: https://youtu.be/p-J8uJXE2iQ

Dalam video penjelasan, disertakan pula studi kasus sebagai contoh soal untuk simulasi perhitungan pajak restoran.

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Jangan lupa untuk subscribe YouTube Channel DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh konten-konten pembelajaran pajak gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses