ADA APA DENGAN PAJAK?

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Restoran? Jawabannya Ada di Video Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2022 | 13:43 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Pada episode Ada Apa dengan Pajak yang sudah tayang pada 16 September 2022 lalu kita memahami pajak apa yang dikenakan ketika membeli makanan dan minuman di restoran, yaitu pajak restoran. Melalui video tersebut kita juga jadi tahu tentang siapa yang menjadi objek pajak restoran dan apa saja kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak restoran yang memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya kepada pemerintah daerah setempat.

Masih soal pajak restoran, dalam Ada Apa dengan Pajak kali ini kita akan memahami tentang cara menghitung besarnya pajak restoran yang seharusnya terutang.

Siapa yang harus memungut pajak restoran dan siapa yang harus membayar pajak restoran? Ternyata, tidak semua restoran atau rumah makan bisa dikenakan pajak restoran loh! 

Apa saja syaratnya sehingga termasuk sebagai wajib pajak Pajak Restoran? Berapakah tarif pajak restoran sebenarnya? Apakah nilainya sama dengan pajak pertambahan nilai (PPN)? Bagaimana cara menghitung besaran nilai pajak restoran?

Temukan jawabannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak kali ini. Klik link berikut untuk menyaksikan videonya: https://youtu.be/p-J8uJXE2iQ

Dalam video penjelasan, disertakan pula studi kasus sebagai contoh soal untuk simulasi perhitungan pajak restoran.

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Jangan lupa untuk subscribe YouTube Channel DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh konten-konten pembelajaran pajak gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra