KEBIJAKAN FISKAL

Awasi Pajak dari Belanja APBD, Sri Mulyani Perjelas Sanksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 16:56 WIB
Awasi Pajak dari Belanja APBD, Sri Mulyani Perjelas Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengeluarkan beleid baru terkait mekanisme pengawasan pajak atas belanja yang bersumber dari APBD. Otoritas memperjelas pengenaan sanksi jika kuasa bendahara umum daerah (BUD) yang tidak tertib administrasi.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari APBD. Beleid ini berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan 31 Mei 2019.

“Untuk mendorong kepatuhan atas pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD dan penyampaian Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah/Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah, serta penyesuaian terhadap mekanisme pembayaran secara elektronik,” demikian penggalan pertimbangan keluarnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (24/6/2019).

Baca Juga:
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Dalam beleid ini, Ditjen Pajak (DJP) melibatkan Ditjen Perimbangan Keuangan dalam melakukan sosialisasi kepada Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SKPD, dan Kuasa BUD terkait pengawasan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukannya.

Selain itu, dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan Kuasa BUD menyampaikan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Daerah dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Daerah, serta informasi pada tabel data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang digunakan sebagai dasar penyusunan DTH kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.

Penyampaian DTH dan RTH tersebut disampaikan melalui SKID secara bulanan paling lama tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir. Jika tenggat tersebut jatuh pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian DTH dan RTH dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Jika tidak menyampaikan DTH dan RTH, sesuai amanat pasal 10 ayat (3), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran dana bagi hasil (DBH) atau dana alokasi umum (DAU) untuk periode bulan atau tahap berikutnya.

“Penundaan penyaluran DBH atau DAU … dikenakan paling tinggi 50% dari nilai DBH atau DAU tahap penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 10 ayat (5) beleid ini.

Penyaluran kembali DBH atau DAU yang ditunda akan dilakukan Menteri Keuangan setelah Kuasa BUD menyampaikan DTH dan RTH. Penundaan maupun penyaluran ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Beleid ini mencabut PMK No.64/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN