KURS PAJAK 04 JANUARI - 10 JANUARI 2023

Awali 2023, Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Januari 2023 | 09:11 WIB
Awali 2023, Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mengawali 2023, rupiah berbalik melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi atas poundsterling Inggris, rupee Pakistan, dan peso Filipina.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.665. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.606 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia juga berbalik menguat dengan nilai kurs pajak yang ditetapkan senilai Rp10.584,93 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.448,40 per dolar Australia.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.545,46 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp3.522,83 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.640,53 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negeri Merlion tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.538,83 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.683,94. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.557,44 per euro.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 04 Januari 2023 - 10 Januari 2023 selengkapnya:


No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.665,00 59,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.584,93 136,53
3 Dolar Kanada (CAD) 11.549,21 95,58
4 Kroner Denmark (DKK) 2.243,46 17,28
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.008,23 5,71
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.545,46 22,63
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.893,82 50,62
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.589,97 9,78
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.873,17 -11,41
10 Dolar Singapura (SGD) 11.640,53 101,70
11 Kroner Swedia (SEK) 1.496,16 2,57
12 Franc Swiss (CHF) 16.887,90 91,58
13 Yen Jepang (JPY) 11.777,77 68,03
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,47 0,03
15 Rupee India (INR) 189,22 0,70
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.102,70 210,32
17 Rupee Pakistan (PKR) 69,06 -0,12
18 Peso Philipina (PHP) 280,00 -2,64
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.167,04 17,22
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,80 0,14
21 Bath Thailand (THB) 451,68 2,51
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.623,20 92,23
23 Euro Euro (EUR) 16.683,94 126,50
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.248,32 15,51
25 Won Korea (KRW) 12,34 0,22

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN