KONSULTASI PAJAK

Aturan Terbaru PPh Final Jasa Konstruksi Terbit, Apa yang Berubah?

Kamis, 03 Maret 2022 | 12:52 WIB
Aturan Terbaru PPh Final Jasa Konstruksi Terbit, Apa yang Berubah?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Reza. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan jasa konstruksi. Baru-baru ini saya mendengar adanya aturan baru yang mengatur perubahan kualifikasi usaha jasa konstruksi dan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk penghasilan jasa konstruksi. Seperti apa perubahannya? Mohon informasinya terkait dengan hal tersebut. Terima kasih.

Reza, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Reza atas pertanyaannya. Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai PPh atas penghasilan jasa konstruksi. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (PP 9/2022).

PP 9/2022 mengubah ketentuan PPh atas usaha jasa konstruksi yang sebelumnya diatur dalam PP 51/2008 jo. PP 40/2009. Aturan tersebut merevisi beberapa ketentuan, salah satunya mengenai klasifikasi usaha jasa konstruksi beserta perubahan tarifnya.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PP 9/2022, klasifikasi usaha jasa konstruksi kini terbagi menjadi konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi integrasi. Tabel di bawah dapat menunjukkan perbedaan klasifikasi usaha jasa konstruksi sebelum berlakunya PP 9/2022 dan saat berlakunya PP 9/2022.


Selain itu, terdapat perubahan tarif PPh untuk usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP 9/2022. Untuk lebih memudahkan dalam melihat perubahan tarif PPh final atas usaha jasa konstruksi sebelum berlakunya PP 9/2022 dan saat berlakunya PP 9/2022 dapat merujuk pada tabel di bawah ini.


Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ridwan 21 September 2022 | 18:21 WIB

apakah harus mempunyai SBUJK dan SIUJK? atau cukup SBUJK saja

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN