AUSTRALIA

ATO Cek Kebenaran Klaim Biaya Perjalanan Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Mei 2018 | 11:11 WIB
ATO Cek Kebenaran Klaim Biaya Perjalanan Perusahaan

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) berencana untuk memeriksa klaim beban operasional kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pekerjaan. Pasalnya, lebih dari 3,25 juta orang mengklaim beban ini sebesar AU$8,8 miliar atau Rp92,34 triliun sepanjang tahun 2016-2017.

Asisten Komisaris ATO Kath Anderson mengatakan sebagian wajib pajak mungkin sudah benar dalam perhitungan dan pencatatannya. Tapi, bagi sebagian yang lain belum tentu. Bisa saja terjadi kesalahan mengingat ketentuan penghitungannya yang agak rumit.

“Untuk itu, kami akan memeriksa wajib pajak yang sebenarnya tidak berhak melalukan klaim, seperti biaya perjalanan pribadi ataupun yang direkayasa, bahkan biaya perjalanan para direksi (pemberi kerja),” ujarnya dilansir tax-news.com, Kamis (3/5).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Anderson menjelaskan secara umum ada dua cara untuk menghitung biaya penggunaan kendaraan. Pertama, wajib pajak bisa menggunakan metode ‘1 sen per kilometer’ yang terbatas hanya untuk perjalanan dalam rangka pekerjaan hingga 5 ribu kilometer.

Dia pun menyayangkan masih banyak wajib pajak yang memanfaatkan batasan 5 ribu kilometer sebagai hak wajib pajak yang harus diklaim, walaupun wajib pajak tidak bepergian dalam kepentingan pekerjaan hingga sejauh 5 ribu kilometer. Terlebih, tanpa memberi bukti otentik atas perjalanan tersebut.

Kemudian cara kedua, wajib pajak bisa menggunakan buku catatan untuk menentukan persentase biaya perjalanan yang terkait pekerjaan dari total biaya seluruhnya.

“ATO bisa membuat perbandingan antara satu wajib pajak dengan wajib pajak lain dengan kondisi dan penghasilan serupa. Ini dilakukan untuk mengidentifikasi wajib pajak yang membuat klaim palsu atau salah penghitungan akomodasi perjalanan,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China