AUSTRALIA

ATO Cek Kebenaran Klaim Biaya Perjalanan Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Mei 2018 | 11:11 WIB
ATO Cek Kebenaran Klaim Biaya Perjalanan Perusahaan

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) berencana untuk memeriksa klaim beban operasional kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pekerjaan. Pasalnya, lebih dari 3,25 juta orang mengklaim beban ini sebesar AU$8,8 miliar atau Rp92,34 triliun sepanjang tahun 2016-2017.

Asisten Komisaris ATO Kath Anderson mengatakan sebagian wajib pajak mungkin sudah benar dalam perhitungan dan pencatatannya. Tapi, bagi sebagian yang lain belum tentu. Bisa saja terjadi kesalahan mengingat ketentuan penghitungannya yang agak rumit.

“Untuk itu, kami akan memeriksa wajib pajak yang sebenarnya tidak berhak melalukan klaim, seperti biaya perjalanan pribadi ataupun yang direkayasa, bahkan biaya perjalanan para direksi (pemberi kerja),” ujarnya dilansir tax-news.com, Kamis (3/5).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Anderson menjelaskan secara umum ada dua cara untuk menghitung biaya penggunaan kendaraan. Pertama, wajib pajak bisa menggunakan metode ‘1 sen per kilometer’ yang terbatas hanya untuk perjalanan dalam rangka pekerjaan hingga 5 ribu kilometer.

Dia pun menyayangkan masih banyak wajib pajak yang memanfaatkan batasan 5 ribu kilometer sebagai hak wajib pajak yang harus diklaim, walaupun wajib pajak tidak bepergian dalam kepentingan pekerjaan hingga sejauh 5 ribu kilometer. Terlebih, tanpa memberi bukti otentik atas perjalanan tersebut.

Kemudian cara kedua, wajib pajak bisa menggunakan buku catatan untuk menentukan persentase biaya perjalanan yang terkait pekerjaan dari total biaya seluruhnya.

“ATO bisa membuat perbandingan antara satu wajib pajak dengan wajib pajak lain dengan kondisi dan penghasilan serupa. Ini dilakukan untuk mengidentifikasi wajib pajak yang membuat klaim palsu atau salah penghitungan akomodasi perjalanan,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU