KONSULTASI

Apakah Tenaga Medis Masih Memperoleh Insentif PPh Pasal 21?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 10:45 WIB
Apakah Tenaga Medis Masih Memperoleh Insentif PPh Pasal 21?

Florensia Yunita Siauw,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
SALAM kenal. Saya Susi, petugas medis berdomisili di Bandung. Saya ingin bertanya tentang fasilitas PPh Pasal 21 atas penghasilan tambahan petugas medis. Bagaimana kelanjutan insentif tersebut pada tahun ini? Apakah tenaga medis seperti saya yang berhubungan langsung dengan penanganan Covid-19 masih bisa mendapatkan insentif tersebut? Jika ya, perubahan apa saja yang perlu saya ketahui terkait dengan insentif tersebut?

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Susi. Insentif pajak atas tambahan penghasilan petugas medis diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PP 29/2020) yang berbunyi:

“(1) Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:

  1. menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan; dan
  2. mendapat penugasan,

yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak Penghasilan.

(2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.”

Selanjutnya, Pasal 8 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) PP 29/2020 mengatur:

“(5) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020.

(6) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang.

(7) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.”

Menindaklanjuti Pasal 8 ayat (7) PP 29/2020, pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait insentif pajak sehubungan dengan pandemi Covid-19 dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PMK 239/2020).

Dalam Pasal 11 PMK 239/2020 diatur:

“Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, berupa:

  1. tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  2. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  3. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan
  4. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta,

berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan insentif pajak berupa pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% atas tambahan penghasilan petugas medis diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN