KONSULTASI

Apakah Penghasilan Notaris Masuk Kriteria Insentif PPh Final DTP?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 09:45 WIB
Apakah Penghasilan Notaris Masuk Kriteria Insentif PPh Final DTP?

Andy Jayani,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
SAYA adalah manajer keuangan di bagian building management salah satu apartemen di Jakarta. Pada bulan ini, saya berencana untuk melakukan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas apartemen yang kami kelola dengan menggunakan jasa notaris.

Notaris tersebut melampirkan surat keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Surat tersebut menyatakan atas penghasilan yang diterima akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 0,5%.

Pertanyaan saya, apakah surat keterangan ini berlaku untuk transaksi perpanjangan sertifikat HGB yang akan saya lakukan? Selain itu, apakah surat keterangan ini juga dapat digunakan untuk memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP)?

Aina, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Aina atas pertanyaannya. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP 23/2018, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarifnya ditentukan sebesar 0,5% sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PP 23/2018.

Namun demikian, tidak seluruh penghasilan dikenakan PPh final sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP 23/2018. Dalam Pasal 2 ayat (3) PP 23/2018, terdapat pengecualian penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final yaitu:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  3. penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  4. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Selanjutnya, sesuai Pasal 2 ayat (4) PP 23/2018 yang dimaksud dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi;
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Sementara yang dimaksud dengan surat keterangan merujuk pada Pasal 9 ayat (2) PP 23/2018, yaitu surat keterangan yang diterbitkan dirjen pajak dan menyatakan wajib pajak bersangkutan dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 23/2018.

Adapun profesi notaris termasuk ke dalam tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sesuai Pasal 2 ayat (4) PP 23/2018. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PP 23/2018 penghasilan yang diterima oleh notaris dikecualikan dari PPh yang bersifat final. Oleh karena itu, dirjen pajak tidak mungkin menerbitkan surat keterangan sesuai Pasal 9 ayat (2) PP 23/2018.

Terkait dengan insentif PPh final DTP yang diatur dalam Pasal 5 PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020, penghasilan notaris tidak dapat memanfaatkan insentif tersebut karena penghasilan yang diterima oleh notaris dikecualikan dari PPh yang bersifat final.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa dan Kamis, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN