KAMUS PAJAK

Apa Saja yang Diatur dalam P3B? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Februari 2020 | 08:36 WIB
Apa Saja yang Diatur dalam P3B? Simak di Sini

Ilustrasi. 

PEMERINTAH berencana melakukan negosiasi ulang terhadap sejumlah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sebagai bagian dari upaya untuk mengamankan hak pemajakan sekaligus menarik investasi.

Pada 4 Februari 2020, Indonesia dan Singapura resmi meneken amendemen P3B kedua negara. Tidak tanggung-tanggung, pembaruan P3B itu telah melalui lima kali negosiasi, terhitung sejak Juli 2015. Simak artikel ‘Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B’.

Lantas, apa saja ketentuan-ketentuan yang umumnya masuk dalam suatu P3B?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Suatu P3B yang yang bersifat komprehensif (comprehensive tax treaty) pada umumnya terdiri dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Ketentuan tentang hal-hal yang menjadi ruang lingkup (scope provisions) dari suatu perjanjian penghindaran pajak berganda, yang terdiri atas:
    1. Jenis-jenis pajak yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda;
    2. Subjek pajak yang dapat memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda;
    3. Negara yang dicakup dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.
  2. Ketentuan yang mengatur tentang definisi dari istilah atau terminologi yang ada dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (definition provisions);
  3. Ketentuan yang mengatur tentang hak pemajakan suatu negara atas suatu jenis penghasilan (substanstive provisions);
  4. Ketentuan yang mengatur tentang pemberian fasilitas eliminasi atau keringanan pajak berganda (provisions for the elimination of double taxation);
  5. Ketentuan yang mengatur tentang pencegahan upaya penghindaran pajak (anti avoidance provisions), yang terdiri atas:
    1. Ketentuan tentang hubungan istimewa;
    2. Ketentuan tentang kerjasama antar otoritas perpajakan (Mutual Agreement Procedure);
    3. Ketentuan tentang pertukaran informasi.
  6. Ketentuan lainnya (special provisions) seperti ketentuan tentang non-diskriminasi, diplomat, teritorial ekstensi, dan bantuan untuk melakukan pemungutan pajak;
  7. Ketentuan tentang saat dimulai dan berakhirnya suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (final provisions).

P3B yang komprehensif (comprehensive tax treaty) adalah suatu perjanjian penghindaran pajak yang mengatur hak pemajakan suatu negara yang mengadakan perjanjian terhadap semua atau hampir semua jenis penghasilan. Sebagian besar P3B berbentuk P3B yang komprehensif.

Selain P3B yang komprehensif, terdapat juga P3B yang bersifat terbatas (limited tax treaty). P3B tersebut merupakan perjanjian penghindaran pajak yang mengatur hak pemajakan suatu negara yang mengadakan perjanjian hanya atas suatu jenis penghasilan tertentu, misalnya hanya atas penghasilan yang diperoleh dari lalulintas penerbangan internasional.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Contoh P3B yang bersifat terbatas adalah P3B antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi yang hanya mengatur hak pemajakan atas penghasilan dari lalulintas penerbangan udara dan penghasilan pekerjaan dalam hubungan kerja terkait penghasilan lalulintas penerbangan tersebut.

Anda juga bisa membaca ulasan komprehensif mengenai P3B dalam e-book ‘Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi’ di laman berikut. Buku ini berisi kumpulan tulisan dari Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi bersama para profesional DDTC lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra