ADA APA DENGAN PAJAK

Apa Saja Natura dengan Batasan dan Jenis Tertentu? Simak di Sini

DDTC Academy | Senin, 24 Juli 2023 | 16:15 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Secara umum, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) mengatur 5 jenis natura dan kenikmatan yang tidak termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh).

Jenis natura dan kenikmatan yang tidak termasuk objek PPh adalah makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, serta natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja. Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan telah merinci daftar natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang tidak termasuk dalam objek PPh dalam PMK 66/2023. Daftar ini tercantum dalam bagian Lampiran PMK 66/2023 dan mencakup 11 jenis natura dan kenikmatan dengan batasan tertentu.

Penentuan apakah suatu natura dan/atau kenikmatan termasuk dalam jenis dan/atau batasan tertentu didasarkan pada kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dari natura atau kenikmatan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 66/2023.

PMK 66/2023 mulai berlaku pada 1 Juli 2023, dan para pemberi natura dan/atau kenikmatan diwajibkan melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai yang ditentukan.

Penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai yang wajar untuk diterima oleh karyawan. Oleh karena itu, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Jadi, apa saja yang menjadi natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu, dan bagaimana ketentuannya?

Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/9CmrKWPoGvE

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI