KAMUS PAJAK

Apa itu Windfall Tax?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 12 November 2021 | 19:00 WIB
Apa itu Windfall Tax?

PEMERINTAH Malaysia mulai mempertimbangkan pengenaan windfall tax sebagai salah satu opsi meningkatkan penerimaan pajak. Rencananya, kebijakan tersebut akan menyasar pelaku usaha yang memperoleh keuntungan besar selama pandemi Covid-19.

Windfall tax sebenarnya bukanlah istilah baru. Pajak ini sebelumnya juga sempat diterapkan Inggris dan Amerika Serikat. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan windfall tax?

Definisi
WINDFALL tax adalah pajak yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu ketika kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut mengalami keuntungan di atas rata-rata.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Windfall tax tersebut terutama dikenakan pada perusahaan di industri yang ditargetkan yaitu yang paling diuntungkan dari economic windfall. Sering kali, industri yang menjadi target windfall tax merupakan industri berbasis komoditas (Johnson, 2020).

Johnson menjelaskan windfall tax juga dapat berlaku terhadap individu yang mendadak menjadi kaya karena menerima uang dalam jumlah besar dari hadiah, warisan, game show, judi, atau menang lotre. Namun, dalam banyak kasus, penerima warisan, hadiah dari anggota keluarga atau teman, dan pembayaran asuransi jiwa justru dibebaskan dari pajak.

Cambridge Dictionary juga mendefinisikan windfall tax sebagai pajak tambahan yang dibebankan pemerintah kepada perusahaan ketika memperoleh keuntungan besar yang tidak terduga, terutama jika perusahaan tersebut terbantu oleh kondisi ekonomi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut IBFD International Tax Glossary (2015), windfall tax sempat diterapkan di Amerika Serikat (AS) atas produksi minyak mentah. Pajak tersebut diperkenalkan pada 1980 atas peningkatan keuntungan yang terjadi setelah deregulasi kontrol harga AS atas minyak mentah. Pajak ini kemudian dicabut pada 1988.

Selain AS, Inggris juga sempat menerapkan windfall tax pada perusahaan utilitas yang diprivatisasi. Pajak bersifat satu kali ini diperkenalkan oleh Partai Buruh pada 1997. Partai Buruh menilai pemilik perusahaan utilitas mendapatkan keuntungan berlebih akibat underpricing saham saat privatisasi pertama kali ditawarkan dan regulasi yang terlalu longgar (Chennells, 1997).

Simpulan
INTINYA, windfall tax adalah pajak yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu yang mendulang keuntungan berlebih tidak terduga karena kondisi ekonomi. Misal, perusahaan yang mendapat keuntungan berlebih karena kenaikan harga minyak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra