KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak OPPT?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 September 2021 | 19:00 WIB
Apa Itu Wajib Pajak OPPT?

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan setiap bulan setelah dikurangi dengan kredit pajak.

Pembayaran pajak secara diangsur ini memudahkan wajib pajak ketimbang membayar pajak sekaligus pada akhir tahun. Pada prinsipnya, besaran angsuran bulanan yang dibayar adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT PPh tahun lalu dengan dikurangi kredit pajak.

Meski demikian, Pasal 25 ayat (7) UU PPh memperkenankan menteri keuangan untuk menetapkan perhitungan besaran angsuran pajak bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu atau biasa disebut wajib pajak OPPT. Lantas, apa itu OPPT?

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Definisi
BERDASARKAN memori penjelasan Pasal 25 ayat (7) huruf c UU PPh, wajib pajak OPPT adalah wajib pajak orang pribadi yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha. Ketentuan mengenai wajib pajak OPPT saat ini tertuang dalam PMK 215/2018 yang berlaku mulai 31 Desember 2018.

Berlakunya PMK 215/2018 ini sekaligus mencabut PMK 255/2008 s.t.d.d. PMK 208/2009. Adapun PMK 215/2020 salah satunya memperbarui definisi dari wajib pajak OPPT. Mengacu Pasal 1 angka 4 beleid tersebut definisi wajib pajak OPPT adalah:

“Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.”

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Apabila disandingkan dengan beleid terdahulu, definisi tersebut lebih terperinci ketimbang yang tercantum dalam PMK 255/2008 s.t.d.d. PMK 208/2009. Sebelumnya, PMK 255/2008 s.t.d.d. PMK 208/2009 mengartikan wajib pajak OPPT sebagai:

“Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili,”

Sementara itu, dalam aturan turunan PMK 255/2008 s.t.d.d. PMK 208/2009, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010, wajib pajak OPPT adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Pedagang eceran dalam PER-32/PJ/2010 adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan/atau penyerahan jasa. Hal ini berarti definisi dalam PMK 215/2018 tidak jauh berbeda dengan definisi dalam aturan terdahulu.

Definisi baru dalam PMK 215/2018 tersebut lebih kepada memperjelas pengertian wajib pajak OPPT. Namun, seperti halnya PMK 255/2008 s.t.d.d. PMK 208/2009, PER-32/PJ/2010 kini sudah tidak berlaku. Sebab, PER 32/PJ/2010 telah dicabut PER-14/PJ/2019.

Pencabutan PER-32/PJ/2010 ini dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan memberi kepastian hukum tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran PPh pasal 25. Apalagi, substansi aturan angsuran itu telah diatur dalam PMK 215/2018.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

DJP juga menyatakan wajib pajak OPPT dengan omzet hingga Rp4,8 miliar setahun (UMKM) dapat memilih memanfaatkan skema khusus pajak final 0,5% (skema pajak final PP 23/2018) atau memilih skema pajak umum (non-final).

UMKM yang memilih skema umum atau non-final maka berlaku ketentuan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75%. Sementara itu, bagi wajib pajak OPPT dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun (non-UMKM) wajib membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (7) huruf c UU PPh dan PMK Pasal 7 ayat (1) PMK 215/2018 yang menyatakan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Mengutip laman resmi DJP, tujuan dari pengenaan PPh Pasal 25 untuk wajib pajak OPPT adalah untuk simplifikasi sehingga wajib pajak tidak perlu mengumpulkan omzet, penghasilan neto, serta penghitungan pajak dalam penentuan PPh Pasal 25.

Wajib pajak cukup membayar sejumlah tarif yang ditentukan per bulan dari masing-masing tempat usaha. Namun, bagi wajib pajak yang telah mengaplikasikan ketentuan PPh Final berdasarkan PP 23/2018 maka kewajiban pembayaran PPh 25 bagi wajib pajak OPPT ditiadakan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib pajak OPPT dapat disimak dalam UU PPh, PMK 215/2018, dan Surat Edaran Dirjen pajak No. SE-25/PJ/2019.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Simpulan
INTINYA wajib pajak OPPT adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Wajib pajak ini memiliki perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang berbeda dengan skema umum. Tarif PPh Pasal 25 wajib pajak OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 September 2021 | 11:49 WIB

Terimakasih infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6