KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

PEMERINTAH terus mengakselerasi terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) guna mengurangi pemakaian sumber energi fosil dan mengalihkannya ke energi listrik. Hal tersebut dimaksudkan di antaranya untuk mengurangi emisi karbon.

Guna mendukung akselerasi mobil listrik dan bus listrik, pemerintah pun telah meluncurkan berbagai kebijakan. Kebijakan tersebut di antaranya adalah pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian KBLB mobil dan bus tertentu.

Kebijakan itu diatur melalui PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023. Berdasarkan beleid itu, insentif diberikan dengan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% untuk mobil listrik tertentu dan TKDN minimal 20% - 40% untuk bus listrik. Lantas, apa itu TKDN?

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dasar hukum yang mengatur soal TKDN di antaranya adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (Permenperin 16/2011).

Merujuk Pasal 1 angka 7 beleid tersebut, TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri (KDN) pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa. Berdasarkan pengertian tersebut, perhitungan TKDN terbagi menjadi 3 jenis, yaitu untuk barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.

TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara total biaya produksi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap total biaya produksi. Biaya produksi yang dimaksud meliputi biaya untuk bahan, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selanjutnya, TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan. Harga jasa keseluruhan yang dimaksud adalah biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).

Terakhir, TKDN pada gabungan barang dan jasa merupakan perbandingan antara keseluruhan harga KDN barang ditambah keseluruhan harga KDN jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa.

Keseluruhan harga barang dan jasa yang dimaksud berarti biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan gabungan barang dan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Ringkasnya, TKDN adalah persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang, jasa, atau gabungan antara barang dan jasa. Guna mengoptimalkan TKDN, pemerintah pun mewajibkan sektor-sektor tertentu memiliki kriteria nilai TKDN.

Begitu pula dengan pemberian insentif PPN DTP untuk KBLBB. PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023 telah menguraikan besaran persentase yang harus dipenuhi agar KBLBB mobil tertentu dan bus tertentu dapat diberikan insentif PPN DTP.

TKDN KBLBB

Merujuk Pasal 1 angka 7 PMK 38/2023, TKD KBL Berbasis Baterai (TKDN KBLBB) adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBLBB.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

KBLBB yang dimaksud adalah mobil untuk pengangkutan orang dan bus tertentu. Bus tertentu dalam ketentuan ini mengacu pada KBLBB untuk pengangkutan 10 orang atau lebih termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari empat.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 38/2023, PPN yang terutang atas penyerahan KBLBB mobil dan/atau bus tertentu kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

Namun, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 38/2023, insentif tersebut diberikan sepanjang KBLBB mobil tertentu dan bus tertentu itu memenuhi kriteria nilai TKDN.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Mengacu Pasal 3 ayat (2) PMK 38/2023, berikut adalah kriteria nilai TKDN yang harus dipenuhi:

  1. KBLBB Mobil Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%;
  2. KBLBB Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%; dan
  3. KBLBB Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40%.

KBLBB mobil tertentu dan bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN ditetapkan oleh menteri perindustrian. Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 1641/2023.

Keputusan tersebut memuat model serta tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP. Perincian ketentuan mengenai PPN DTP atas penyerahan TKDN KBLBB mobil dan bus tertentu dapat disimak dalam PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023 (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses