KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

PEMERINTAH terus mengakselerasi terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) guna mengurangi pemakaian sumber energi fosil dan mengalihkannya ke energi listrik. Hal tersebut dimaksudkan di antaranya untuk mengurangi emisi karbon.

Guna mendukung akselerasi mobil listrik dan bus listrik, pemerintah pun telah meluncurkan berbagai kebijakan. Kebijakan tersebut di antaranya adalah pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian KBLB mobil dan bus tertentu.

Kebijakan itu diatur melalui PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023. Berdasarkan beleid itu, insentif diberikan dengan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% untuk mobil listrik tertentu dan TKDN minimal 20% - 40% untuk bus listrik. Lantas, apa itu TKDN?

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dasar hukum yang mengatur soal TKDN di antaranya adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (Permenperin 16/2011).

Merujuk Pasal 1 angka 7 beleid tersebut, TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri (KDN) pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa. Berdasarkan pengertian tersebut, perhitungan TKDN terbagi menjadi 3 jenis, yaitu untuk barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.

TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara total biaya produksi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap total biaya produksi. Biaya produksi yang dimaksud meliputi biaya untuk bahan, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selanjutnya, TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan. Harga jasa keseluruhan yang dimaksud adalah biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).

Terakhir, TKDN pada gabungan barang dan jasa merupakan perbandingan antara keseluruhan harga KDN barang ditambah keseluruhan harga KDN jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa.

Keseluruhan harga barang dan jasa yang dimaksud berarti biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan gabungan barang dan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ringkasnya, TKDN adalah persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang, jasa, atau gabungan antara barang dan jasa. Guna mengoptimalkan TKDN, pemerintah pun mewajibkan sektor-sektor tertentu memiliki kriteria nilai TKDN.

Begitu pula dengan pemberian insentif PPN DTP untuk KBLBB. PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023 telah menguraikan besaran persentase yang harus dipenuhi agar KBLBB mobil tertentu dan bus tertentu dapat diberikan insentif PPN DTP.

TKDN KBLBB

Merujuk Pasal 1 angka 7 PMK 38/2023, TKD KBL Berbasis Baterai (TKDN KBLBB) adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBLBB.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

KBLBB yang dimaksud adalah mobil untuk pengangkutan orang dan bus tertentu. Bus tertentu dalam ketentuan ini mengacu pada KBLBB untuk pengangkutan 10 orang atau lebih termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari empat.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 38/2023, PPN yang terutang atas penyerahan KBLBB mobil dan/atau bus tertentu kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

Namun, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 38/2023, insentif tersebut diberikan sepanjang KBLBB mobil tertentu dan bus tertentu itu memenuhi kriteria nilai TKDN.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Mengacu Pasal 3 ayat (2) PMK 38/2023, berikut adalah kriteria nilai TKDN yang harus dipenuhi:

  1. KBLBB Mobil Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%;
  2. KBLBB Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%; dan
  3. KBLBB Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40%.

KBLBB mobil tertentu dan bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN ditetapkan oleh menteri perindustrian. Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 1641/2023.

Keputusan tersebut memuat model serta tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP. Perincian ketentuan mengenai PPN DTP atas penyerahan TKDN KBLBB mobil dan bus tertentu dapat disimak dalam PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023 (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan