KAMUS PAJAK

Apa Itu Tempat Lelang Berikat?

Syadesa Anida Herdona | Senin, 06 Desember 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu Tempat Lelang Berikat?

KEGIATAN impor menjadi salah satu kegiatan yang mendapat banyak fasilitas atau insentif dari pemerintah. Hal ini tidak mengherankan lantaran impor dianggap sebagai salah satu kegiatan yang mampu menggerakkan roda perekonomian.

Fasilitas atas kegiatan impor diberikan baik berupa fasilitas fiskal maupun nonfiskal. Tujuannya adalah untuk memberi kemudahan pengusaha dalam melakukan impor maupun penjualan kembali barang-barang impor.

Salah satu bentuk fasilitas pajak yang diberikan pemerintah untuk kegiatan impor adalah dibuatnya tempat lelang berikat. Lantas apa itu tempat lelang berikat?

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Definisi
MERUJUK pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015, tempat lelang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. Simak ‘Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat?’

Terdapat beberapa fasilitas pajak yang diberikan atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke tempat lelang berikat. Pertama, diberikan penangguhan bea masuk. Kedua, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). Ketiga, diberikan pembebasan cukai.

Akan tetapi, apabila barang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan impor untuk dipakai akan ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Adapun pengusaha tempat lelang berikat wajib melunasi bea masuk dan PDRI.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, fasilitas juga diberikan atas barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke tempat lelang berikat. Fasilitas yang diberikan berupa tidak ada pemungutan PPN atau PPnBM. Namun, pengusaha tetap diharuskan melakukan proses administrasi PPN.

Bagi pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean yang memasukkan barang ke tempat lelang berikat wajib membuat faktur pajak. Faktur pajak harus dibubuhi cap PPN atau PPnBM tidak dipungut.

Semenbtara itu, pengusaha yang melakukan penyerahan barang lelang dari tempat lelang berikat ke tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak. Tak hanya itu, pengusaha juga wajib memungut PPN sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Perlu diperhatikan, barang yang dimasukkan bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di tempat lelang berikat. Ketentuan ini berlaku untuk barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun luar pabean.

Simpulan
INTINYA, tempat lelang berikat merupakan salah satu bentuk tempat penimbunan berikat. Fungsi tempat lelang berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra