KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Tariff Rate Quota (TRQ)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 November 2021 | 19:00 WIB
Apa Itu Tariff Rate Quota (TRQ)?

MELALUI Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/2021, pemerintah mengatur komitmen penurunan tarif bea masuk, termasuk ketentuan tariff rate quota (TRQ) atas beberapa produk asal negara anggota The European Free Trade Association (EFTA).

Skema TRQ tersebut diterapkan di antaranya atas impor salmon pasifik asal Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein. Sebelumnya, melalui PMK No. 81/2020, TRQ juga diterapkan atas barang impor asal Australia dalam rangka Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Berdasarkan PMK No 81/2020, skema TRQ diterapkan antara lain atas sapi jantan hidup selain bibit dan oxen, kentang, wortel, jeruk, jeruk mandarin, lemon dan limau, pakan biji-bijian, serta hot/cold rolled steel coil.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Skema TRQ ini tidak hanya diterapkan Indonesia terhadap impor produk asal negara tertentu. Ada pula negara yang menerapkan skema TRQ atas impor asal Indonesia. Misal, Swiss akan menerapkan skema TRQ untuk produk crude palm oil (CPO), stearin, kernel, dan minyak sawit lain asal Indonesia.

Definisi secara Global
TRQ atau tarif quota merupakan skema yang berlaku dalam konteks bea masuk. Skema ini mengacu pada nilai atau jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya atas barang tertentu yang dapat diimpor selama periode tertentu dengan mendapat pengurangan tarif bea masuk.

Impor yang melebihi jumlah tetap diperkenankan, tetapi atas setiap tambahan barang yang melebihi jumlah tersebut dapat diimpor dengan membayar tarif bea masuk umum (IBFD International Tax Glossary, 2015).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Berdasarkan OECD Glossary of Statistical Terms, TRQ menetapkan kuota dan rezim tarif dua tingkat untuk komoditas tertentu. Impor komoditas yang masuk dalam kuota dikenakan tarif yang lebih rendah, sedangkan tarif lebih tinggi diterapkan atas impor di atas tingkat akses konsesi.

Selaras dengan OECD, World Trade Organization (WTO) mendefinisikan TRQ sebagai skema yang mengenakan tarif bea masuk lebih rendah atas impor yang tidak melebihi kuota tertentu ketimbang impor yang melebihi kuota.

Sementara itu, European Commission menjelaskan TRQ memungkinkan jumlah produk yang telah ditentukan sebelumnya untuk diimpor dengan tarif bea masuk yang lebih rendah (in-quota duty) dari tarif bea masuk yang biasanya berlaku untuk produk tersebut.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Skully (2001) menyebutkan TRQ adalah tarif dua tingkat. Dalam periode tertentu, in-quota tarif yang lebih rendah diterapkan pada sejumlah unit impor pertama dan over-quota tariff yang lebih tinggi diterapkan pada semua impor berikutnya.

Menurut Skully, TRQ tidak dianggap sebagai pembatasan kuantitatif karena tidak membatasi jumlah impor. Skully menyatakan importir dapat selalu mengimpor dengan membayar over-quota tariff.

Dalam publikasinya, Skully menguraikan berbagai metode yang diterapkan dalam skema TRQ di antaranya seperti license on demand dan first-come-first-served.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Definisi dalam Lanskap Domestik
DALAM ketentuan domestik, definisi TRQ tercantum dalam PMK No.152/2021. Pasal 1 angka 3 beleid tersebut menyatakan skema TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam peraturan menteri ini

Berdasarkan Pasal 3 PMK No.152/2021, skema TRQ dalam peraturan menteri tersebut menggunakan prinsip first come first served. Lebih lanjut, terhadap barang impor yang dikenakan TRQ tersebut dapat dikenakan tarif preferensi in-quota atau tarif preferensi out-quota.

Tarif preferensi in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ. Besaran tarif yang dikenakan adalah 50% dari tarif bea masuk umum.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Sementara itu, tarif preferensi out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ. Besaran tarif yang dikenakan adalah 60% dari tarif bea masuk umum.

Simpulan
INTINYA skema TRQ memberikan tarif khusus yang lebih rendah (in-quota tarif) untuk suatu komoditas impor hingga mencapai kuota tertentu yang ditentukan negara importir. Skema ini tidak membatasi jumlah impor. Importir tetap dapat mengimpor melebihi kuota, tetapi impor di atas kuota tersebut dikenakan tarif yang lebih tinggi (tarif out-quota). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?