KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI)?

Syadesa Anida Herdona | Senin, 27 Desember 2021 | 18:00 WIB
Apa Itu Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI)?

KEGIATAN ekspor dan impor meupakan salah satu kegiatan ekonomi yang krusial. Ekspor dan impor menjadi salah satu roda penggerak perekonomian yang mampu menyumbang pemasukan ke dalam penerimaan negara.

Untuk pelaksanaan impor, terdapat implikasi perpajakan yang harus ditanggung importir. Terdapat pajak-pajak yang harus dilunasi importir dalam melakukan impor barang. Pajak-pajak tersebut kerap kali dikenal sebagai pajak dalam rangka impor.

Pengawasan atas kewajiban importir dalam melunasi pajak dalam rangka impor (PDRI) dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pengawasannya, DJBC juga menjalin kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pengawasannya, DJBC kerap kali menemukan importir yang kurang membayar atau tidak membayar PDRI. Selanjutnya, DJBC akan menerbitkan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor (SP3DRI). Lantas, apa itu SP3DRI?

Definisi
BERDASARKAN SE-65/2015, SP3DRI merupakan surat pemberitahuan yang disampaikan DJBC kepada DJP. Surat pemberitahuan ini berfungsi sebagai alat penyampaian data/informasi perpajakan terkait dengan pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar.

Pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar yang dimaksud dilakukan oleh importir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebelum SP3DRI dikeluarkan, DJBC telah melakukan penagihan pajak dengan surat teguran kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. SP3DRI menjadi salah satu jenis data/informasi perpajakan eksternal yang perlakuannya sama dengan data/informasi perpajakan eksternal lainnya.

SP3DRI disampaikan kepada yang berhak paling lambat pada hari kerja berikutnya seusai diterbitkan. SP3DRI dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, data elektronik, atau dikirimkan melalui media lainnya.

Di tingkat KPP, SP3DRI akan ditindaklanjuti oleh account representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Penindaklanjutan SP3DRI tersebut akan memprioritaskan SP3DRI yang akan mendekati daluwarsa penetapan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, account representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan pengawasan dengan meneliti status tahun pajak/masa pajak dari SP3DRI.

Setelah itu, akan ada empat kategori dari hasil identifikasi data SP3DRI. Pertama, SP3DRI belum diterbitkan surat tagihan pajak (STP)/surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB)/surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT).

Kedua, wajib pajak yang terkait SP3DRI sedang dalam proses pemeriksaan. Ketiga, SP3DRI telah diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT. Keempat, SP3DRI lunas.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berdasarkan data SP3DRI yang telah ditindaklanjuti, account representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Laporan Penerimaan dan Tindak Lanjut SP3DRI pada setiap akhir bulan. Kemudian, hasil laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI).

Simpulan
INTINYA, SP3DRI adalah surat pemberitahuan yang dilakukan DJBC kepada DJP terkait dengan pajak dalam rangka impor yang kurang atau belum dibayar oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya