KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 31 Desember 2021 | 17:30 WIB
Apa Itu Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)?

TERHITUNG mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, pemerintah akan menggulirkan program pengungkapan sukarela (PPS). Kementerian Keuangan pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 yang memerinci tata cara pelaksanaan PPS.

Berdasarkan beleid tersebut, wajib pajak dapat mengikuti PPS dengan mengungkapkan hartanya menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Lantas, apa yang dimaksud dengan SPPH?

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 angka 14 PMK 196/2021, SPPH adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan harta, utang, harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) terutang yang bersifat final.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Peserta PPS menggunakan SPPH sebagai sarana untuk mengungkapkan harta bersihnya dalam rangka mengikuti program PPS. Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP). Simak “Aplikasi PPS Sudah Tersedia di DJP Online, Sudah Lihat?

Penyampaian SPPH dapat dilakukan pada 1 Januari 2022—30 Juni 2022 dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia Barat. Ketentuan mengenai format dokumen SPPH tercantum dalam lampiran PMK 196/2021.

Berdasarkan lampiran tersebut, terdapat 2 bentuk SPPH yang berbeda untuk masing-masing skema I dan skema II PPS. Formulir SPPH untuk skema I PPS terbagi atas 8 bagian yaitu bagian awal, identitas, harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, lampiran, dan pernyataan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Untuk skema II PPS, formulir SPPH terbagi dalam 9 bagian yaitu bagian awal, identitas, nilai harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, pernyataan mencabut permohonan yang sedang dilakukan, lampiran, dan pernyataan.

Pada bagian awal, wajib pajak diharuskan mengisi angka pada kotak pemberitahuan. Melalui kotak tersebut, wajib pajak dapat memberitahukan SPPH ke berapa yang tengah disampaikan.

Hal ini juga dikarenakan wajib pajak memang diperkenankan untuk menyampaikan SPPH lebih dari sekali sepanjang memenuhi ketentuan. Simak “Peserta PPS Bisa Sampaikan SPPH Lebih dari Sekali, Begini Ketentuannya

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Selanjutnya, pada bagian identitas, wajib pajak perlu mengisi sejumlah data seperti NPWP, nomor induk kependudukan/NIK (apabila peserta PPS merupakan orang pribadi), nama wajib pajak, alamat tempat tinggal/kedudukan di luar Indonesia, nomor paspor, jenis usaha/pekerjaan bebas, nomor telepon/faksimili, nomor HP, serta email.

Kemudian, pada bagian harta bersih, memerinci nilai harta yang diungkapkan dikurangi dengan utang. Utang yang dimaksud adalah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta tersebut.

Secara lebih terperinci, bagi wajib pajak yang mengikuti skema I PPS (peserta tax amnesty), harta bersih yang diungkapkan adalah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan pada surat pernyataan tax amnesty.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Bagi wajib pajak peserta skema II PPS, harta bersih yang dicantumkan pada SPPH adalah harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 dan masih dimiliki pada 31 Desember 2020 serta belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Selanjutnya, bagian PPh final menguraikan perhitungan PPh final terutang atas harta bersih yang dideklarasi dan/atau direpatriasi serta diinvestasikan. Lampiran yang perlu dilengkapi di antaranya daftar rincian harta dan/atau utang yang diungkapkan serta bukti pembayaran PPh final.

Simpulan
INTINYA Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan harta, utang, harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan terutang yang bersifat final.

Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman DJP. SPPH memiliki 2 format yang berbeda untuk masing-masing peserta skema I dan skema II PPS. Ketentuan mengenai format beserta lampiran dapat disimak dalam PMK 196/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata