KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 Januari 2024 | 16:30 WIB
Apa Itu Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR)?

PEMERINTAH baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Melalui beleid itu, pemerintah mengenakan pajak rokok atas rokok elektrik. Simak Apa Bedanya Cukai Rokok dan Pajak Rokok?

Beleid yang berlaku mulai 22 Desember 2023 tersebut juga mengatur mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Rokok. Lantas, apa itu Surat Pemberitahuan Pajak Rokok?

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 143/2023, Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak rokok untuk melaporkan penghitungan dan/atau dasar pembayaran pajak rokok.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak rokok merupakan pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 143/2023, wajib pajak rokok harus menghitung sendiri pajak rokok yang terutang. Hasil penghitungan pajak rokok tersebut lah yang nantinya dituangkan melalui SPPR.

Wajib pajak rokok juga harus menyampaikan SPPR tersebut kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan dokumen CK-1. SPPR tersebut perlu disampaikan melalui sistem aplikasi di bidang cukai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai mengalami gangguan, SPPR tersebut disampaikan secara tertulis melalui Kantor Bea dan Cukai. SPPR yang disampaikan secara tertulis harus dibuat sesuai dengan contoh format dalam huruf B PMK 143/2023.

Pejabat bea dan cukai selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap SPPR yang telah disampaikan. Penelitian terhadap SPPR itu meliputi: kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR; kesesuaian antara dokumen SPPR dengan dokumen CK-1; dan kebenaran penghitungan pajak rokok.

Apabila SPPR dinyatakan telah lengkap, sesuai, dan benar, pejabat bea dan cukai akan memberikan nomor pendaftaran pada wajib pajak rokok. Setelah itu, wajib pajak rokok yang telah memperoleh nomor pendaftaran melakukan pembayaran pajak rokok bersamaan dengan pembayaran cukai rokok ke rekening kas umum negara (RKUN).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pembayaran pajak rokok tersebut dilakukan melalui collecting agent dengan menggunakan kode billing. Adapun kode billing tersebut akan diterbitkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui portal biller.

Kemudian, wajib pajak rokok yang telah membayar pajak rokok akan diberikan bukti penerimaan negara (BPN). BPN tersebut harus disampaikan kepada pejabat bea dan cukai untuk dilakukan penelitian pembayaran pajak rokok.

Secara lebih terperinci, penelitian atas pembayaran pajak rokok tersebut meliputi: kelengkapan dan kebenaran BPN; kesesuaian data antara SPPR dengan BPN; dan kebenaran penghitungan dan kesesuaian jumlah pajak rokok yang tertuang pada SPPR dengan jumlah uang yang disetorkan.

Dalam hal hasil penelitian atas SPPR dengan BPN telah sesuai, pejabat bea dan cukai akan melanjutkannya dengan memproses layanan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra