KAMUS PAJAK

Apa Itu SSPCP?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 10 Desember 2021 | 19:30 WIB
Apa Itu SSPCP?

SALAH satu kewajiban wajib pajak adalah membayar dan menyetorkan pajak terutang. Pembayaran dan penyetoran pajak tersebut dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP salah satunya adalah SSPCP. Selain sebagai sarana pembayaran dan penyetoran pajak, SSPCP juga berkaitan erat dengan kepabeanan dan cukai. Lantas, apa itu SSPCP?

Definisi
SSPCP merupakan singkatan dari Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak. Ketentuan mengenai SSPCP diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-05/BC/2009, PMK No.242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK No.18/PMK.03/2021, dan Perdirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Beleid tersebut mendefinisikan SSPCP sebagai surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor.

Wajib pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan surat tagihan pajak (STP) atau surat ketetapan pajak (SKP), dengan menggunakan formulir SSPCP.

Selain itu, berdasarkan PMK 242/2014, SSPCP juga menjadi sarana administrasi pembayaran dan penyetoran PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Seperti halnya SSP, SSPCP dipakai untuk membayar atau menyetor bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor.

SSPCP tersebut baru berfungsi sebagai bukti pembayaran yang sah, apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau jika sudah mendapatkan validasi dari otoritas yang berwenang.

Simpulan
INTINYA, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor. SSPCP juga berfungsi sebagai bukti pembayaran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6