KAMUS PAJAK

Apa Itu SSPCP?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 10 Desember 2021 | 19:30 WIB
Apa Itu SSPCP?

SALAH satu kewajiban wajib pajak adalah membayar dan menyetorkan pajak terutang. Pembayaran dan penyetoran pajak tersebut dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP salah satunya adalah SSPCP. Selain sebagai sarana pembayaran dan penyetoran pajak, SSPCP juga berkaitan erat dengan kepabeanan dan cukai. Lantas, apa itu SSPCP?

Definisi
SSPCP merupakan singkatan dari Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak. Ketentuan mengenai SSPCP diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-05/BC/2009, PMK No.242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK No.18/PMK.03/2021, dan Perdirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Beleid tersebut mendefinisikan SSPCP sebagai surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor.

Wajib pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan surat tagihan pajak (STP) atau surat ketetapan pajak (SKP), dengan menggunakan formulir SSPCP.

Selain itu, berdasarkan PMK 242/2014, SSPCP juga menjadi sarana administrasi pembayaran dan penyetoran PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Seperti halnya SSP, SSPCP dipakai untuk membayar atau menyetor bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor.

SSPCP tersebut baru berfungsi sebagai bukti pembayaran yang sah, apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau jika sudah mendapatkan validasi dari otoritas yang berwenang.

Simpulan
INTINYA, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor. SSPCP juga berfungsi sebagai bukti pembayaran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya