KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu SKPD, SPPT, dan SPTPD dalam Pemungutan Pajak Daerah?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2023 | 16:15 WIB
Apa Itu SKPD, SPPT, dan SPTPD dalam Pemungutan Pajak Daerah?

HADIRNYA Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membuka babak baru dari desentralisasi fiskal di Indonesia. Adapun salah satu pilar UU HKPD adalah peningkatan local taxing power.

Peningkatan tersebut dilakukan dengan adanya sinergi antara pusat dan daerah. Sinergi tersebut diperkuat dengan adanya Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 (PP 35/2023).

Salah satu aspek penting dalam KUPDRD tentunya berkaitan dengan pemungutan pajak daerah itu sendiri. Sesuai dengan Pasal 5 UU HKPD, pajak daerah dipungut berdasarkan pada penetapan kepala daerah atau perhitungan sendiri oleh wajib pajak.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sejalan dengan ketentuan tersebut, masih dalam Pasal 5 UU HKPD, ada 3 dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak daerah. Ketiganya adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Lantas, apa yang dimaksud dengan SKPD, SPPT, dan SPTPD?

SKPD dan SPPT

Mengutip definisi dalam PP 35/2023, SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Terkait dengan SKPD, ada SKPD Kurang Bayar (SKPDKB), SKPD Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), SKPD Nihil (SKPDN), dan SKPD Lebih Bayar (SKPDLB).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada wajib pajak. SKPD dan SPPT merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak berdasarkan pada penetapan kepala daerah.

Adapun jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada penetapan kepala daerah antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), dan pajak air permukaan (PAP). Jenis pajak tersebut dipungut pemerintah provinsi.

Kemudian, masih termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada penetapan kepala daerah, ada pula pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah (PAT), opsen PKB, dan opsen BBNKB. Jenis pajak ini dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

SPTPD

Mengutip definisi pada PP 35/2023, SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Berbeda dengan SKPD dan SPPT, SPTPD menjadi dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada perhitungan sendiri oleh wajib pajak.

Adapun jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada perhitungan sendiri oleh wajib pajak antara lain pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok; dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Jenis pajak tersebut dipungut pemerintah provinsi.

Kemudian, masih termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada perhitungan sendiri oleh wajib pajak, ada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak MBLB, dan pajak sarang burung walet. Jenis pajak ini dipungut pemerintah kabupaten/kota. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses