TUGAS untuk menjaga kedaulatan Indonesia menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh warga negara. Setiap warga negara memiliki perannya masing-masing, tak terkecuali bagi petugas dalam Ditjen Bea dan Cukai.
Salah satu tugas yang diemban Direktorat Bea dan Cukai adalah melakukan pengawasan dan pengamanan dalam daerah pabean. Untuk daerah pabean di wilayah perairan, Ditjen Bea dan Cukai melakukan pengamanan berupa patroli laut.
Patroli laut dijalankan satuan khusus yang dinamakan satuan tugas patroli laut. Tugas utamanya adalah memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan bea dan cukai, serta ketentuan lainnya di wilayah perairan daerah pabean. Lantas, apa itu satuan tugas patroli laut?
Definisi
MERUJUK pada PMK 179/2019, satuan tugas patroli laut yang selanjutnya disebut satuan tugas adalah pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang ditugaskan melaksanakan patroli laut berdasarkan surat perintah.
Sementara itu, patroli laut adalah patroli yang dilaksanakan satuan tugas Ditjen Bea dan Cukai di laut dan/atau di sungai. Patroli ini dilaksanakan untuk mengawasai dan menjamin terpenuhinya hak negara dan dipatuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Merujuk pada Peraturan Ditjen Bea dan Cukai No. PER-04/BC/2021, satuan tugas ini dipimpin oleh seorang komandan patroli laut yang merupakan pejabat bea dan cukai. Terdapat tiga fungsi yang dilakukan satuan tugas, yaitu fungsi navigasi, teknik, dan pemeriksaan.
Satuan tugas akan melakukan pengamatan dan analisis untuk menentukan sarana pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran. Jika terdapat sarana pengangkut yang diduga melanggar ketentuan peraturan kepabeanan dan cukai atau ketentuan lainnya, satuan tugas dapat memberikan perintah penghentian.
Jika sarana pengangkut yang dimaksud tidak mematuhi perintah penghentian, satuan tugas dapat melakukan upaya penghentian. Dalam upaya penghentian tersebut, satuan tugas dapat menggunakan senjata api.
Satuan tugas kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang diberhentikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap sarana pengangkut dan/atau atas barang di atasnya.
Pemeriksaan tersebut untuk mencari dan menemukan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan kepabeanan dan cukai atau ketentuan lainnya.
Bila diperlukan, satuan tugas juga dapat meminta pengangkut untuk menyerahkan dokumen lainnya yang disyaratkan, baik oleh ketentuan pengangkutan nasional maupun internasional.
Dokumen yang dimaksud antara lain daftar pelabuhan yang disinggahi (port of call), rencana penyimpanan (stowage plan) atau rencana pemuatan (bay plan), daftar barang pribadi (personal effect), daftar obat/narkotika (narcotic/drug list), dan/atau daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, satuan tugas dapat melakukan penindakan lebih lanjut berupa penegahan dan/atau penyegelan.
Satuan tugas juga dapat diperintahkan untuk melakukan tindak pengamanan dan/atau pembelaan diri oleh komandan patroli. Hal tersebut dilakukan apabila selama patroli laut terdapat ancaman atau perlawanan dari awak sarana pengangkut atau pihak lain.
Selain itu, satuan tugas juga dapat diperintahkan untuk melakukan penyelamatan oleh komandan patrol. Penyelamatan dilakukan dalam hal terjadi keadaan darurat pada saat patroli laut. Keadaan darurat yang dimaksud dapat berupa kerusakan, kebocoran, kebakaran, dan/atau lainnya.
Simpulan
INTINYA, satuan tugas patroli laut merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang ditugaskan melaksanakan patroli laut. Tugas utamanya untuk melakukan pengawasan di laut dan/atau sungai untuk menjamin terpenuhinya hak negara dan dipatuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.