KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Redress Manifest?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Januari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Redress Manifest?

TERDAPAT beragam istilah yang berkaitan dengan kegiatan ekspor atau impor. Istilah-istilah ini perlu dipahami guna menghindari kesalahan yang dapat menghambat ekspor dan impor. Salah satu istilah tersebut adalah redress manifest. Lantas, apa itu redress manifest?

Definisi
REDRESS manifest adalah perbaikan yang dilakukan atas kesalahan data BC 1.1 yang telah diberitahukan oleh pihak pengangkut pada saat kedatangan sarana pengangkut (KPPBC TMP Tanjung Emas, 2015).

BC 1.1 merupakan dokumen manifes yang memuat daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara dan darat pada saat memasuki atau meninggalkan kawasan pabean. Simak “Apa Itu Inward dan Outward Manifest?

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Perbaikan data BC 1.1 diperlukan karena data yang telah masuk ke dalam sistem komputerisasi pelayanan (SKP) manifest akan menjadi acuan bagi petugas bea dan cukai dalam proses penyelesaian barang impor.

Kesalahan pada data BC 1.1 membuat proses penyelesaian barang impor tak dapat dilakukan. Alhasil, barang impor juga tidak dapat dikeluarkan. Untuk itu, diperlukan perubahan data yang telah dilaporkan pihak pengangkut sehingga sesuai dengan data yang sebenarnya melalui redress manifest.

Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat melakukan redress manifest dalam hal:

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?
  1. Terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas;
  2. Terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah;
  3. Terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada manifes;
  4. Diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos;
  5. Terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifest.

Redress manifest dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan beserta berbagai dokumen pendukung lainnya. Dokumen pendukung yang perlu disampaikan itu bervariasi tergantung jenis perbaikan yang akan dilakukan.

Simpulan
INTINYA redress manifest adalah perbaikan atas kesalahan data BC 1.1/data manifest (data muatan barang) yang telah disampaikan oleh pengangkut, baik pada kedatangan maupun keberangkatan sarana pengangkut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN