BINCANG ACADEMY

Apa Itu Profit Split Method? Bagaimana Penerapannya? Simak Video Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2023 | 10:25 WIB

Specialist of DDTC Consulting Radityo Yughie Nugroho.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi, salah satu tahapan yang harus diperhatikan wajib pajak adalah menentukan metode penentuan harga transfer. Salah satu metode yang diakui penggunaannya baik di ketentuan domestik dan panduan internasional adalah metode pembagian laba atau disebut profit split method (PSM).

Perlu dicatat, ketentuan domestik mengatur bahwa metode transfer pricing dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode. Beleid yang dimaksud adalah Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2022.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Ketepatan dan keandalan metode tersebut salah satunya dinilai dari kesesuaian metode dengan karakteristik transaksi dan usaha para pihak afiliasi. Selain itu juga terdapat kelebihan dan kekurangan metode. Baca juga: Bagaimana Cara Pilih Metode Transfer Pricing.

Dengan demikian, wajib pajak perlu mengetahui apa itu profit split method. Termasuk juga poin-poin kelebihan dan kekurangan profit split method.

Temukan jawabannya dalam Bincang Academy episode 36 bersama Specialist of DDTC Consulting Radityo Yughie Nugroho. Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

https://youtu.be/X8FM8VapSoM

Spesial dalam bincang kali ini, turut membahas pendekatan serta cara menerapkan pembagian laba secara praktis menurut international best practice.

Tambahan informasi, profit split method merupakan salah satu bahasan dalam beberapa course DDTC Academy oleh pakar yang sudah berpengalaman dan bersertifikat.

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Di antaranya adalah ADIT Exam Preparation Course: Paper 3.03 Transfer Pricing yang akan segera dibuka pada Mei 2023 serta Intensive Course of Comprehensive Transfer Pricing Class. Nantikan informasi lebih lanjutnya di Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy) atau hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (Vira).

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?