BINCANG ACADEMY

Apa Itu Profit Split Method? Bagaimana Penerapannya? Simak Video Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2023 | 10:25 WIB

Specialist of DDTC Consulting Radityo Yughie Nugroho.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi, salah satu tahapan yang harus diperhatikan wajib pajak adalah menentukan metode penentuan harga transfer. Salah satu metode yang diakui penggunaannya baik di ketentuan domestik dan panduan internasional adalah metode pembagian laba atau disebut profit split method (PSM).

Perlu dicatat, ketentuan domestik mengatur bahwa metode transfer pricing dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode. Beleid yang dimaksud adalah Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2022.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Ketepatan dan keandalan metode tersebut salah satunya dinilai dari kesesuaian metode dengan karakteristik transaksi dan usaha para pihak afiliasi. Selain itu juga terdapat kelebihan dan kekurangan metode. Baca juga: Bagaimana Cara Pilih Metode Transfer Pricing.

Dengan demikian, wajib pajak perlu mengetahui apa itu profit split method. Termasuk juga poin-poin kelebihan dan kekurangan profit split method.

Temukan jawabannya dalam Bincang Academy episode 36 bersama Specialist of DDTC Consulting Radityo Yughie Nugroho. Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

Baca Juga:
Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

https://youtu.be/X8FM8VapSoM

Spesial dalam bincang kali ini, turut membahas pendekatan serta cara menerapkan pembagian laba secara praktis menurut international best practice.

Tambahan informasi, profit split method merupakan salah satu bahasan dalam beberapa course DDTC Academy oleh pakar yang sudah berpengalaman dan bersertifikat.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Di antaranya adalah ADIT Exam Preparation Course: Paper 3.03 Transfer Pricing yang akan segera dibuka pada Mei 2023 serta Intensive Course of Comprehensive Transfer Pricing Class. Nantikan informasi lebih lanjutnya di Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy) atau hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (Vira).

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah