KAMUS PAJAK

Apa Itu Pengusaha Kecil dalam Konteks PPN?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Desember 2023 | 13:30 WIB
Apa Itu Pengusaha Kecil dalam Konteks PPN?

PENGUSAHA menjadi salah satu dari sekian opsi pekerjaan yang dapat digeluti seseorang. Berdasarkan skalanya, pengusaha dapat diklasifikasikan menjadi pengusaha kecil, pengusaha mikro, dan pengusaha menengah.

Indikator untuk menggolongkan skala pengusaha pun beragam tergantung konteks pembicaraannya. Misal, terdapat penggolongan skala pengusaha berdasarkan Undang-Undang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ada pula istilah pengusaha kecil dan pengusaha kena pajak (PKP) dalam PPN. Ketentuan batasan pengusaha kecil dalam PPN diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013. Lantas, apa itu pengusaha kecil dalam konteks PPN?

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Merujuk Pasal 1 ayat (1) PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku mengacu pada tahun kalender.

Sementara itu, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto yang dimaksud ialah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pengusaha kecil juga tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Namun, pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika demikian, pengusaha kecil yang dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Berdasarkan peraturan, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. Nilai Rp4,8 miliar ini juga sering disebut sebagai ambang batas (threshold) PKP.

Dirjen pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan. Pengukuhan secara jabatan dilakukan jika dirjen pajak memperoleh data dan/atau informasi yang menunjukan pengusaha yang melebihi ambang batas tidak memenuhi kewajiban melaporkan usahanya sebagai PKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?