KAMUS PAJAK

Apa Itu Pemakaian Sendiri dalam Konteks PPN?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 Maret 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu Pemakaian Sendiri dalam Konteks PPN?

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah No. 44/2022 (PP 44/2022) menyesuaikan ketentuan mengenai PPN atas pemakaian sendiri. Lantas, apa itu pemakaian sendiri dalam konteks PPN?

Ketentuan mengenai pemakaian sendiri di antaranya diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Merujuk Pasal 1A huruf d UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pemakaian sendiri termasuk ke dalam pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP).

Sementara itu, yang dimaksud pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri (Penjelasan Pasal 1A huruf d UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemerintah kemudian menegaskan ketentuan PPN atas pemakaian sendiri melalui PP 44/2022. Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 44/2022 menekankan pemakaian sendiri BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PP 44/2022, pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan batasan dan tata cara pengenaan PPN atas pemakaian sendiri bakal diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, hingga tulisan ini disusun, peraturan khusus terkait dengan PPN atas pemakaian sendiri belum diterbitkan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Definisi Sebelum UU HPP

BERDASARKAN penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU 42/2009, yang merupakan perubahan ketiga UU PPN, pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Pengertian tersebut tidak berbeda apabila disandingkan dengan pengertian dalam UU HPP. Namun, sebelum UU HPP berlaku, pemakaian sendiri dibedakan menjadi 2, yaitu pemakaian untuk tujuan produktif dan untuk tujuan konsumtif. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PP 1/2012.

Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan pengertian tersebut, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif bisa digolongkan menjadi 2 jenis, tergantung pada peruntukannya. PP 1/2012 memberikan sejumlah contoh dari pemakaian sendiri untuk tujuan produktif.

Pertama, pemakaian untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya. Contoh pemakaian sendiri jenis ini di antaranya seperti:

  • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.
  • Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak.
  • Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya.

Kedua, pemakaian untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan. Kegiatan usaha tersebut meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Contoh pemakaian sendiri jenis ini di antaranya:

  • Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.
  • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.
  • Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.

Sementara itu, yang dimaksud dengan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan.

Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif di antaranya:

  • Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.
  • Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.
  • Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.

Berdasarkan PP 1/2012, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif memiliki implikasi PPN yang berbeda. Namun, PP 1/2012 kini sudah tidak berlaku karena dicabut dan digantikan dengan PP 44/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah