KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Petasan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu Pajak Petasan?

MERUJUK Kamus Besar Bahasa Indonesia, petasan atau juga dikenal sebagai mercon merupakan peledak berupa bubuk yang dikemas dalam kertas dan sebagainya. Biasanya bersumbu dan digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa.

Banyak sejarawan percaya sejarah perkembangan petasan bermula dari Tiongkok. Kala itu, petasan berupa sepotong bambu yang apabila dilemparkan ke dalam api akan meledak dengan keras. Orang Tiongkok percaya suara ledakan tersebut dapat mengusir roh jahat (American Pyrotechnics Association, 2023)

Petasan dipakai juga dalam berbagai perayaan. Di Indonesia, petasan kerap kali dijumpai terutama pada saat acara pernikahan, Ramadhan, Idul Fitri dan Tahun Baru. Terlepas dari polemik penggunaan petasan, ada histori petasan yang terkait dengan pajak.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Histori tersebut berkaitan dengan penerapan pajak petasan. Pada 1957 hingga 1997, pajak petasan pernah berlaku di Indonesia. Lantas, apa itu pajak petasan? Lalu, daerah mana saja yang pernah menerapkannya?

Pajak petasan merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi wewenang daerah tingkat (Dati) II (kota/kabupaten) hingga sekitar 1997. Kala itu, dasar hukum yang mengatur pemungutan pajak petasan di antaranya adalah UU Darurat No.11/1957.

Terdapat sejumlah daerah yang sempat menerapkan pajak petasan, seperti Dati II Kebumen, Dati II Aceh Timur, Dati II Garut, Jakarta, Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pengertian Pajak Petasan di Surabaya

MERUJUK Perda Kota Besar Surabaya No.37/1955, pajak petasan adalah pajak yang dipungut dari setiap orang yang menjual dan membuat petasan dalam daerah Kotamadya Surabaya dan yang untuk jangka waktu pendek atau lama menjadikan pekerjaan tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaanya.

Kata ‘menjual’ yang dimaksud dalam perda tersebut termasuk juga mempunyai persediaan petasan yang tidak untuk dipakai sendiri. Perda tersebut tidak mencantumkan tarif pajak petasan yang berlaku. Namun, penjual atau penjaja petasan yang tidak melaporkan diri dapat dikenakan pajak secara jabatan.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Pengertian Pajak Petasan di Banyumas

MENGACU Perda Kabupaten Banyumas No.6/1973, pajak petasan adalah pajak yang dipungut dari mereka yang menawarkan dan melakukan penjualan petasan sebagai mata pencaharian.

Kata ‘menawarkan’ berarti menjajakan dan menyimpan petasan sebagai persediaan dan tidak untuk dipergunakan sendiri.

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Sementara itu, petasan mengacu pada alat permainan yang dibuat dengan menggunakan bahan peledak ringan, termasuk kembang api. Adapun ‘mata pencaharaian’ juga mencakup penjualan petasan sebagai mata pencaharian sampingan.

Pihak yang menawarkan petasan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. Berdasarkan perda yang sama, petasan dikenakan pajak sebesar 15% dari modal yang beredar selama setahun atau sebagian dari tahun dengan ketentuan sekurang-kurangnya Rp750.

Pengertian pajak Petasan di Dati II Kebumen

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

MENGUTIP Perda Dati II Kebumen No.4/1965, pajak petasan adalah pajak yang dipungut dari orang-orang yang menjual petasan dan orang-orang yang mengerjakan kebiasaan tersebut sebagai mata pencaharian di Dati II Kebumen.

Perda Dati II Kebumen No.4/1965 juga mengategorikan petasan yang disimpan tidak untuk keperluan sendiri sebagai bentuk menjual petasan. Pihak yang menjual petasan wajib mendaftarkan diri setiap tahunnya pada Januari melalui pegawai yang ditunjuk kepala daerah.

Tarif pajak petasan ditetapkan Rp7.500 setahun untuk setiap penjualan dan Rp150 seminggu atau sebagian dari minggu untuk setiap penjualan. Tarif pajak tersebut tergantung pada mana yang dikehendaki wajib pajak.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Dalam perkembangannya, pajak petasan sudah tidak lagi diberlakukan di Indonesia. Kendati demikian, terdapat sejumlah negara yang masih menerapkan pungutan tertentu atas petasan atau kembang api.

Contoh, Texas dengan kebijakan pajak kembang api dan Georgia yang menerapkan cukai atas kembang api. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember