KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Petasan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu Pajak Petasan?

MERUJUK Kamus Besar Bahasa Indonesia, petasan atau juga dikenal sebagai mercon merupakan peledak berupa bubuk yang dikemas dalam kertas dan sebagainya. Biasanya bersumbu dan digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa.

Banyak sejarawan percaya sejarah perkembangan petasan bermula dari Tiongkok. Kala itu, petasan berupa sepotong bambu yang apabila dilemparkan ke dalam api akan meledak dengan keras. Orang Tiongkok percaya suara ledakan tersebut dapat mengusir roh jahat (American Pyrotechnics Association, 2023)

Petasan dipakai juga dalam berbagai perayaan. Di Indonesia, petasan kerap kali dijumpai terutama pada saat acara pernikahan, Ramadhan, Idul Fitri dan Tahun Baru. Terlepas dari polemik penggunaan petasan, ada histori petasan yang terkait dengan pajak.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Histori tersebut berkaitan dengan penerapan pajak petasan. Pada 1957 hingga 1997, pajak petasan pernah berlaku di Indonesia. Lantas, apa itu pajak petasan? Lalu, daerah mana saja yang pernah menerapkannya?

Pajak petasan merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi wewenang daerah tingkat (Dati) II (kota/kabupaten) hingga sekitar 1997. Kala itu, dasar hukum yang mengatur pemungutan pajak petasan di antaranya adalah UU Darurat No.11/1957.

Terdapat sejumlah daerah yang sempat menerapkan pajak petasan, seperti Dati II Kebumen, Dati II Aceh Timur, Dati II Garut, Jakarta, Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Pengertian Pajak Petasan di Surabaya

MERUJUK Perda Kota Besar Surabaya No.37/1955, pajak petasan adalah pajak yang dipungut dari setiap orang yang menjual dan membuat petasan dalam daerah Kotamadya Surabaya dan yang untuk jangka waktu pendek atau lama menjadikan pekerjaan tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaanya.

Kata ‘menjual’ yang dimaksud dalam perda tersebut termasuk juga mempunyai persediaan petasan yang tidak untuk dipakai sendiri. Perda tersebut tidak mencantumkan tarif pajak petasan yang berlaku. Namun, penjual atau penjaja petasan yang tidak melaporkan diri dapat dikenakan pajak secara jabatan.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Pengertian Pajak Petasan di Banyumas

MENGACU Perda Kabupaten Banyumas No.6/1973, pajak petasan adalah pajak yang dipungut dari mereka yang menawarkan dan melakukan penjualan petasan sebagai mata pencaharian.

Kata ‘menawarkan’ berarti menjajakan dan menyimpan petasan sebagai persediaan dan tidak untuk dipergunakan sendiri.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Sementara itu, petasan mengacu pada alat permainan yang dibuat dengan menggunakan bahan peledak ringan, termasuk kembang api. Adapun ‘mata pencaharaian’ juga mencakup penjualan petasan sebagai mata pencaharian sampingan.

Pihak yang menawarkan petasan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. Berdasarkan perda yang sama, petasan dikenakan pajak sebesar 15% dari modal yang beredar selama setahun atau sebagian dari tahun dengan ketentuan sekurang-kurangnya Rp750.

Pengertian pajak Petasan di Dati II Kebumen

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

MENGUTIP Perda Dati II Kebumen No.4/1965, pajak petasan adalah pajak yang dipungut dari orang-orang yang menjual petasan dan orang-orang yang mengerjakan kebiasaan tersebut sebagai mata pencaharian di Dati II Kebumen.

Perda Dati II Kebumen No.4/1965 juga mengategorikan petasan yang disimpan tidak untuk keperluan sendiri sebagai bentuk menjual petasan. Pihak yang menjual petasan wajib mendaftarkan diri setiap tahunnya pada Januari melalui pegawai yang ditunjuk kepala daerah.

Tarif pajak petasan ditetapkan Rp7.500 setahun untuk setiap penjualan dan Rp150 seminggu atau sebagian dari minggu untuk setiap penjualan. Tarif pajak tersebut tergantung pada mana yang dikehendaki wajib pajak.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Dalam perkembangannya, pajak petasan sudah tidak lagi diberlakukan di Indonesia. Kendati demikian, terdapat sejumlah negara yang masih menerapkan pungutan tertentu atas petasan atau kembang api.

Contoh, Texas dengan kebijakan pajak kembang api dan Georgia yang menerapkan cukai atas kembang api. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?