KAMUS PAJAK

Apa Itu PAD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Juli 2020 | 18:16 WIB
Apa Itu PAD?

PENYEBARAN Covid-19 di Indonesia tidak hanya berimplikasi terhadap masalah kesehatan, tetapi juga memberi pukulan keras pada perekonomian. Penerimaan pemerintah termasuk pemerintah daerah merosot tajam bersamaan dengan melesunya dunia usaha.

Minimnya penerimaan daerah ditambah pemangkasan dana transfer dan pemberian relaksasi membuat pemerintah daerah kian sulit merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD)-nya. Untuk itu, banyak pemerintah daerah yang menurunkan target PAD

Menyiasati kondisi itu, banyak pula pemerintah daerah yang menggali potensi pajak daerah baru. Selain itu, ada pula daerah yang membuka kembali kafe, restoran, spa, salon, dan tempat hiburan yang menjadi kontributor besar dari PAD Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan PAD?

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PAD merupakan perwujudan dari asas desentralisasi dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Melalui PAD pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensinya.

Peran PAD sebagai sumber pendapatan mengharuskan pemerintah daerah memaksimalkannya. Untuk itu, Pasal 5 ayat (1) UU 33/2004 memberikan cakupan sumber PAD yang luas mulai dari pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Baca Juga:
Tanam Modal di Industri Padat Karya, WP Bisa Manfaatkan Fasilitas PPh

Ketentuan pemungutan pajak dan retribusi daerah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Berdasarkan UU tersebut, terdapat berbagai jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Simak Kamus ‘Apa itu pajak, Pajak Pusat, dan Pajak Daerah?’

Sementara itu, yang dimaksud kekayaan negara yang dipisahkan adalah komponen kekayaan negara yang pengelolaannya diserahkan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan penjelasan Pasal 285 ayat (1) UU No.23/2014 penghasilan ini antara lain berasal dari bagian laba BUMD.

Peran BUMD dalam peningkatan PAD sangat dibutuhkan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan investasi. Selanjutnya yang dimaksud dengan 'lain-lain pendapatan PAD yang sah' pada intinya adalah penerimaan daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Serunya Peserta Magang DDTC dari Unpad yang Geluti Transfer Pricing

Berdasarkan Pasal 6 UU 33/2004, lain-lain PAD yang sah meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih kurs, dan, komisi/potongan dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa.

Adapun keempat sumber pendapatan tersebut akan bersinergi dan menghasilkan PAD yang mampu menunjang jalannya perekonomian di suatu daerah. Sebagai salah satu sumber penerimaan, PAD juga mencerminkan tingkat kemandirian dari suatu daerah.

Pernyataan tersebut mengindikasikan semakin tinggi capaian PAD pada suatu daerah akan membuktikan bahwa daerah tersebut mampu melaksanakan desentralisasi fiskal. Selain itu, capaian tersebut menunjukkan bahwa daerah tersebut tidak bergantung pada pemerintah pusat.

Baca Juga:
Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

Ketentuan mengenai PAD juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan ketentuan lainnya yang diatur Menteri Keuangan.

Simpulan
BERDASARKAN penjelasan tersebut, PAD merupakan salah satu jenis sumber pendapatan daerah. Sebagai sumber pendapatan, pemerintah dapat menghimpun PAD dari pemungutan pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan dan sumber lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi