LELANG merupakan salah satu metode jual-beli. Lelang berarti penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Lelang tidak hanya dilakukan atas barang eksekusi. Terdapat pula lelang yang dilakukan atas barang-barang noneksekusi. Lelang atas barang noneksekusi ada yang bersifat wajib dan ada pula yang bersifat sukarela.
Lelang noneksekusi wajib (lelang noneksekusi) adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang (Pasal 1 angka 7 PMK 122/2023). Lelang noneksekusi ini termasuk salah satu jenis dari lelang wajib.
Contoh lelang noneksekusi seperti lelang atas barang milik negara dan barang muatan kapal tenggelam. Sementara itu, lelang noneksekusi sukarela biasa disebut sebagai lelang sukarela. Lantas, apa itu lelang sukarela?
Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 122/2023, lelang noneksekusi sukarela (lelang sukarela) adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Lelang sukarela terdiri atas 8 jenis. Pertama, lelang sukarela barang milik badan usaha milik negara/ daerah berbentuk perusahaan perseroan. Kedua, lelang sukarela barang milik perusahaan dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Ketiga, lelang sukarela barang milik badan layanan umum/badan hukum pendidikan yang tidak termasuk barang milik negara/daerah. Keempat, lelang sukarela barang milik perwakilan negara asing. Kelima, lelang sukarela barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta.
Keenam, lelang sukarela hak tagih (piutang). Ketujuh, lelang sukarela kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama. Kedelapan, lelang sukarela lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lelang sukarela dapat dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan penjual, balai lelang atas permohonan penjual, dan kantor pejabat lelang kelas II atas permohonan penjual atau balai lelang selaku kuasa dari penjual.
Penjual dalam konteks ini adalah orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang menjual barang secara lelang.
Hal ini berarti pihak yang dapat melaksanakan lelang sukarela lebih luas ketimbang lelang eksekusi. Adapun KPKNL adalah instansi vertikal Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah.
Selanjutnya, balai lelang adalah badan hukum indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
Sementara itu, Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan orang perseorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai pejabat lelang (Pejabat Lelang Kelas II). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.