KAMUS PAJAK

Apa Itu Lelang Eksekusi?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 21 Desember 2023 | 14:30 WIB
Apa Itu Lelang Eksekusi?

ISTILAH lelang kerap terdengar dalam kehidupan sehari-hari. Meski begitu, pengertian lelang beserta jenisnya belum tentu diketahui oleh setiap pihak. Asal tahu saja, terdapat beberapa jenis lelang, salah satunya lelang eksekusi. Lantas, apa itu lelang eksekusi?

Sebelum membahas lelang eksekusi, kita perlu tahu terlebih dahulu pengertian lelang. Pengertian lelang di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Merujuk Pasal 1 angka 1 PMK 122/2023, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Lelang dalam PMK 122/2023, diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), balai lelang, dan kantor pejabat lelang kelas II. Adapun PMK 122/2023 menggolongkan lelang ke dalam 2 kategori, yaitu lelang wajib dan lelang sukarela.

Lelang wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan diharuskan dijual dengan cara lelang.

Sementara itu, lelang sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Adapun lelang wajib terdiri atas 2 jenis, yaitu lelang eksekusi dan lelang noneksekusi.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pengertian Lelang Eksekusi

Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Lelang eksekusi ini diselenggarakan oleh KPKNL. Lelang eksekusi terdiri atas beberapa jenis, di antaranya lelang eksekusi benda sitaan pajak. Selain benda sitaan pajak, berikut jenis-jenis lelang eksekusi lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya