Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Ilustrasi. (DDTCNews)
TIDAK banyak orang mengetahui apa itu Kawasan Berikat dan di mana lokasi Kawasan Berikat berada. Secara definisi, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Pengertian itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.147/PMK.04/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No.120/PMK.04/2013 (PMK 147/2011 stdtd. PMK 120/2013).
Contoh kawasan berikat di Indonesia adalah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berlokasi di Jakarta, Tanjung Emas Ekspor Processing Zone (TEPZ) yang belokasi di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dan kawasan berikat di Pulau Batam.
Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Suatu keistimewaan diberikan dalam Kawasan Berikat, di mana terdapat fasilitas kepabeanan dan perpajakan berupa insentif penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
Dalam Pasal 5 ayat 1 PMK 147/2011 stdtd. PMK 120/2013 disebutkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian Kawasan Berikat, yaitu:
Kegiatan utama yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat adalah kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.
Selain itu, dilakukan juga kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang. Syaratnya barang yang ditimbun tidak sama dengan barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh Kawasan Berikat yang bersangkutan.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.