KAMUS PAJAK

Apa Itu Kantor Virtual dalam Aspek Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 Juni 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Kantor Virtual dalam Aspek Perpajakan?

PERGESERAN model bisnis konvensional menuju model bisnis modern yang memanfaatkan teknologi membuat sejumlah pengusaha kini tidak terlalu membutuhkan tempat usaha fisik, seperti kantor, untuk menjalankan bisnisnya.

Kemutakhiran teknologi membuat sejumlah pelaku bisnis dapat menjalankan bisnisnya di mana saja. Ruang dan letak geografis tidak lagi penting mengingat teknologi komunikasi membuat bisnis dapat dijalankan melalui perangkat teknologi yang terhubung ke jaringan internet.

Terlebih, pembatasan mobilitas yang diberlakukan selama pandemi Covid-19 memicu tantangan untuk beraktivitas di lingkungan kantor secara fisik. Solusinya, sejumlah perusahaan bertransformasi ke kantor virtual.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum pandemi, keberadaan kantor virtual bukanlah hal yang asing terutama bagi perusahaan rintisan (startup) yang berbasis digital. Lantas, apa itu kantor virtual?

Definisi
KANTOR virtual merupakan jasa yang menyediakan layanan penyewaan alamat bisnis, layanan resepsionis, layanan penerusan panggilan (call forwarding services), layanan korespondensi, dan beberapa penyedia juga menyediakan layanan penggunaan ruang rapat (Setyowati, et al: 2019).

Senada dengan Setyowati, Kenton (2021) menyebut kantor virtual memberikan suatu perusahaan alamat fisik, layanan perkantoran tanpa biaya overhead, serta staf administrasi. Menurutnya, kantor virtual membuat karyawan dapat bekerja dari mana saja, tetapi tetap memiliki alamat surat menyurat, layanan call answering, ruang rapat, dan konferensi video.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Awalnya, konsep kantor virtual merupakan upaya otomatisasi kantor (office automation/OA) yang bertujuan untuk membantu meningkatkan produktivitas karyawan (Raymond, et al:2001).

Namun, dalam praktiknya, konsep kantor virtual tidak lagi mengarah kepada OA, tetapi lebih kepada penggunaan alamat kantor untuk dijadikan alamat bisnis perusahaan (Dinar, 2021).

Selaras dengan Dinar, Setyowati menyatakan kantor virtual mengalami pergeseran makna. Beberapa ahli sebelumnya mendefinisikan kantor virtual sebagai ruang kerja virtual yang secara geografis terpisah dari ruang kerja utamanya tetapi masih terhubung melalui teknologi telekomunikasi virtual.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, dalam perkembangannya, pengertian kantor virtual mulai berkembang menjadi gabungan dari korespondensi dan nomor telepon yang dapat digunakan sebagai alamat bisnis. Layanan ini dapat digunakan oleh beberapa perusahaan dengan mencantumkan alamat yang sama (Setyowati, et al: 2019)

Berdasarkan definisi yang dipaparkan, kantor virtual merupakan sebuah bisnis yang menawarkan penyewaan alamat kantor. Selain itu, penyedia juga bisa melengkapi layanannya dengan menyediakan jasa resepsionis, ruang rapat, dan nomor telepon.

Definisi Kantor Virtual dalam Ketentuan Pajak
SEHUBUNGAN dengan berkembangnya kantor virtual, Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur definisi kantor virtual. Definisi itu tertuang dalam Pasal 1 angka 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pasal tersebut menyebut kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space) yang selanjutnya disebut kantor virtual adalah:
Suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).”

Selain definisi, PMK 147/2021 juga menjelaskan perihal kriteria dan persyaratan agar kantor virtual dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra