MENTERI Keuangan baru-baru ini menerbitkan 14 aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu di antaranya mengatur mengenai ketentuan PPN atas jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Lalu, apa itu jasa agen asuransi dan bagaimana perlakuan PPN-nya.
Definisi
PENGERTIAN agen asuransi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 PMK 67/2022. Berikut definisinya:
“Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.”
Pengertian tersebut sejalan dengan pengertian yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 28 UU No. 40/2014 tentang Perasuransian. Dari pengertian tersebut dapat dikatakan agen asuransi adalah pihak yang mewakili perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransinya.
Lebih lanjut, pada Pasal 2 ayat (2) PMK 67/2022 disebutkan jasa agen asuransi merupakan kegiatan pelayanan oleh agen asuransi dalam rangka mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
Perlu diketahui sebelum adanya UU HPP, jasa asuransi masuk ke dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Pada UU HPP, jasa asuransi kemudian dihapus dari jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN dan menjadi jasa yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan.
Namun, baik dalam UU HPP maupun sebelum berlakunya UU HPP, terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai jasa agen asuransi. Adapun jasa agen asuransi bukan termasuk ke dalam jasa asuransi, melainkan jasa penunjang asuransi. Alhasil, dikenai PPN.
Pada 1989, Dirjen Pajak pernah menerbitkan surat penegasan terkait perlakuan PPN atas komisi yang diterima oleh agen asuransi. Surat tersebut dimuat dalam Surat Dirjen Pajak No. S-13/PJ.32/1989 (Surat Dirjen Pajak S-13/1989).
Dalam surat tersebut, jasa agen asuransi bukan termasuk jasa asuransi meskipun perusahaan agen asuransi bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi. Jasa agen asuransi termasuk dalam pengertian jasa keagenan atau jasa perdagangan. Artinya, jasa agen asuransi oleh perusahaan agen asuransi terutang PPN.
PMK 67/2022 menjelaskan ketentuan PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 67/2022, PPN terutang atas penyerahan jasa agen asuransi oleh agen asuransi kepada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah.
PPN terutang dipungut dan disetor oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dihitung dengan besaran tertentu.
Besaran tertentu tersebut sebesar 10% dari tarif PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022 dikali dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi. Dengan kata lain tarif, efektifnya sebesar 1,1%.
Agen asuransi yang telah memiliki NPWP akan dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Nanti, agen asuransi harus membuat faktur pajak berupa bukti pembayaran komisi dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi.
Berdasarkan faktur pajak tersebut, agen asuransi dianggap telah melaporkan SPT Masa PPN. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.