KAMUS HUKUM PAJAK

Apa Itu Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 Mei 2022 | 15:02 WIB
Apa Itu Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak?

PENGADILAN pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Dasar hukum pembentukan pengadilan pajak adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002).

Merujuk Pasal 6 dan Pasal 7 UU 14/2002, susunan pengadilan pajak terdiri atas pimpinan (seorang ketua dan paling banyak 5 orang wakil ketua), hakim anggota, sekretaris, dan panitera. Selain itu, pengadilan pajak juga mengenal adanya hakim ad hoc sebagai hakim anggota.

Lantas, apa itu hakim ad hoc pada pengadilan pajak?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Merujuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009), hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Hakim ad hoc, berdasarkan pada Pasal 32 UU 48/2009, diangkat pada pengadilan khusus. Adapun pengadilan khusus merupakan pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Secara lebih terperinci, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Contoh pengadilan khusus itu antara lain pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, dan pengadilan tindak pidana korupsi yang berada di lingkungan peradilan umum. Selain itu, ada pula pengadilan pajak yang berada di bawah lingkungan peradilan tata usaha negara.

Lebih lanjut, berdasarkan pada penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 48/2009, tujuan diangkatnya hakim ad hoc adalah untuk membantu penyelesaian perkara yang membutuhkan keahlian khusus. Misalnya, kejahatan perbankan, kejahatan pajak, korupsi, perselisihan hubungan industrial, dan telematika (cybercrime).

Selain dalam UU 48/2009, istilah hakim ad hoc juga dapat dijumpai pada Pasal 9 ayat (2) UU 14/2002. Pasal tersebut menyatakan ketua pengadilan pajak dapat menunjuk hakim ad hoc sebagai hakim anggota untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa pajak tertentu yang memerlukan keahlian khusus.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Tata cara penunjukan hakim ad hoc pada pengadilan pajak ini selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan No.449/KMK.01/2003 tentang Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak (KMK 449/2003).

Mengacu Pasal 1 KMK 449/2003, hakim ad hoc adalah ahli yang ditunjuk oleh ketua pengadilan pajak sebagai anggota majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa tertentu. Dalam hal ini, yang dimaksud sebagai ahli adalah seseorang yang memiliki disiplin ilmu yang cukup dan berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 10 tahun.

Merujuk pada Pasal 2 ayat 2 KMK 449/2003, seorang ahli dapat ditunjuk menjadi hakim ad hoc apabila memenuhi 7 syarat. Pertama, merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Keempat, tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atau terlibat organisasi terlarang. Kelima, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Keenam, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan. Ketujuh, sehat jasmani dan rohani. Adapun penunjukan hakim ad hoc sebagai anggota majelis ditetapkan oleh ketua pengadilan pajak dalam suatu penetapan.

Dalam penunjukan hakim ad hoc, ketua pengadilan pajak wajib mempertimbangkan 3 hal. Pertama, sifat kompleksitas sengketa yang dihadapi. Kedua, aspek internasional dan penerapan hukumannya. Ketiga, wawasan, keahlian, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan dalam penyelesaian kasus yang bersangkutan.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Adapun, dalam persidangan, hakim ad hoc mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan anggota majelis lainnya. Sebelum menjalankan tugas dan jabatannya, hakim ad hoc juga harus mengucapkan sumpah atau janji di hadapan ketua pengadilan pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim ad hoc pada pengadilan pajak dapat disimak dalam UU 14/2002 dan KMK 449/2003. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra