KAMUS PPh

Apa Itu Formulir 1721-A3?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Mei 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Formulir 1721-A3?

BUKTI pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan dokumen berupa formulir yang dibuat oleh pemotong/pemungut pajak. Formulir ini dibuat sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 sekaligus menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 yang telah dipotong.

Selain untuk pegawai swasta, otoritas pajak juga telah mengatur bentuk bupot PPh Pasal 21 bagi instansi pemerintah melalui PER-17/PJ/2021. Dalam perkembangannya, pemerintah mengubah ketentuan dalam beleid tersebut melalui PER-5/PJ/2024.

Perubahan dilakukan untuk mengakomodasi penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang diatur dalam PMK 168/2023. Guna mengakomodasi penerapan TER, melalui PER-5/PJ/2024, otoritas menambahkan Formulir 1721-A3 sebagai bentuk bupot baru bagi instansi pemerintah.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lantas, sebenarnya apa itu Formulir 1721-A3?

Merujuk PER-5/PJ/2024, Formulir 1721-A3 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan. Formulir ini merupakan bupot PPh Pasal 21 yang ditujukan bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala, serta PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.

Pemotong pajak di instansi pemerintah perlu membuat Formulir 1721-A3 atas pemotongan PPh Pasal 21 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Adapun untuk masa pajak terakhir, pemotong pajak harus membuat Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2. Simak ‘Update 2024: Apa Itu Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2?’.

Penambahan formulir 1721-A3 ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 pascaterbitnya PMK 168/2023. Seperti diketahui, melalui PMK 168/2023, pemerintah mengubah berbagai skema penghitungan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun salah satu skema yang berubah terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Kini, berdasarkan pada PMK 168/2023, besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, serta PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan.

Nah, Formulir 1721-A3 inilah yang menjadi bupot atas pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pada instansi pemerintah. Adapun untuk instansi swasta, Bupot PPh Pasal 21 bulanannya menggunakan Formulir 1721-VIII. Simak ‘Apa itu Formulir 1721-VIII?’.

Selanjutnya, pemotong pajak harus memberikan bupot Formulir 1721-A3 kepada penerima penghasilan. Bupot Formulir 1721-A3 ini harus diberikan maksimal 1 bulan setelah masa pajak berakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra