KAMUS PAJAK

Apa Itu Endorsement dari Ditjen Pajak?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 04 Februari 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Endorsement dari Ditjen Pajak?

PEMERINTAH terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Upaya tersebut juga dilakukan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Salah satu caranya adalah melalui pemberian fasilitas PPN dan PPnBM. Untuk memastikan fasilitas pajak tepat sasaran, otoritas pajak perlu melakukan verifikasi dokumen persyaratan yang ada. Setelah itu, otoritas pajak akan mengeluarkan endorsement. Lantas, apa itu endorsement?

Definisi
PENGERTIAN endorsement dapat ditemui dalam beberapa aturan. Beberapa di antaranya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/PMK.03/2021, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2018.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mengutip dari Pasal 1 angka 24 PP 41/2021 disebutkan pengertian endorsement, yaitu:
“Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.”

Endorsement dapat dilakukan secara elektronik atau secara manual. Endorsement secara elektronik dilakukan apabila Ditjen Pajak (DJP) telah memiliki data elektronik yang diperlukan untuk meyakini bahwa barang kena pajak (BKP) berwujud benar-benar telah masuk di kawasan bebas.

Namun, apabila DJP belum memiliki data elektronik yang diperlukan, endorsement dapat dilakukan secara manual.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Terdapat beberapa dokumen yang harus tersedia dalam sistem yang disediakan oleh DJP dalam rangka endorsement. Pertama, pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean.

Kedua, surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean. Ketiga, faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Faktur pajak yang dimaksud, yaitu faktur pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), PKP di tempat penimbunan berikat (TPB), atau PKP di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang menyerahkan BKP berwujud kepada pengusaha di KPBPB.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun dasar pembuatan faktur pajak adalah pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).

Perlu untuk diketahui bahwa endorsement menjadi salah satu syarat untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. Fasilitas ini berlaku atas penyerahan BKP berwujud ke KPBKB. Adapun penyerahan yang dimaksud dilakukan oleh pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK kepada pengusaha.

Dikecualikan dari ketentuan endorsement atas penyerahan BKP berwujud oleh pelaku usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah KPBPB. Selain itu pengecualian diberikan apabila penyerahan dilakukan selama masa transisi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur KEK.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Jika seluruh dokumen persyaratan endorsement telah lengkap, pemberitahuan hasil endorsement akan diberikan secara elektronik kepada pengusaha di KPBKB dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Namun, jika dokumen persyaratan endorsement tidak lengkap, pemberitahuan hasil endorsement akan diberikan secara elektronik kepada pengusaha di KPBKB, PKP di TLDDP, PKP di TPB, atau PKP di KEK dan DJBC.

Hal ini juga berlaku apabila terjadi pembatalan endorsement. Pembatalan dapat terjadi jika ditemukan ketidaksesuaian informasi dokumen pemberitahuan pabean, faktur pajak, dan/atau surat persetujuan pengeluaran barang dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja