KAMUS PAJAK

Apa Itu Endorsement dari Ditjen Pajak?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 04 Februari 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Endorsement dari Ditjen Pajak?

PEMERINTAH terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Upaya tersebut juga dilakukan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Salah satu caranya adalah melalui pemberian fasilitas PPN dan PPnBM. Untuk memastikan fasilitas pajak tepat sasaran, otoritas pajak perlu melakukan verifikasi dokumen persyaratan yang ada. Setelah itu, otoritas pajak akan mengeluarkan endorsement. Lantas, apa itu endorsement?

Definisi
PENGERTIAN endorsement dapat ditemui dalam beberapa aturan. Beberapa di antaranya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/PMK.03/2021, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2018.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Mengutip dari Pasal 1 angka 24 PP 41/2021 disebutkan pengertian endorsement, yaitu:
“Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.”

Endorsement dapat dilakukan secara elektronik atau secara manual. Endorsement secara elektronik dilakukan apabila Ditjen Pajak (DJP) telah memiliki data elektronik yang diperlukan untuk meyakini bahwa barang kena pajak (BKP) berwujud benar-benar telah masuk di kawasan bebas.

Namun, apabila DJP belum memiliki data elektronik yang diperlukan, endorsement dapat dilakukan secara manual.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Terdapat beberapa dokumen yang harus tersedia dalam sistem yang disediakan oleh DJP dalam rangka endorsement. Pertama, pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean.

Kedua, surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean. Ketiga, faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Faktur pajak yang dimaksud, yaitu faktur pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), PKP di tempat penimbunan berikat (TPB), atau PKP di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang menyerahkan BKP berwujud kepada pengusaha di KPBPB.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Adapun dasar pembuatan faktur pajak adalah pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).

Perlu untuk diketahui bahwa endorsement menjadi salah satu syarat untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. Fasilitas ini berlaku atas penyerahan BKP berwujud ke KPBKB. Adapun penyerahan yang dimaksud dilakukan oleh pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK kepada pengusaha.

Dikecualikan dari ketentuan endorsement atas penyerahan BKP berwujud oleh pelaku usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah KPBPB. Selain itu pengecualian diberikan apabila penyerahan dilakukan selama masa transisi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur KEK.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jika seluruh dokumen persyaratan endorsement telah lengkap, pemberitahuan hasil endorsement akan diberikan secara elektronik kepada pengusaha di KPBKB dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Namun, jika dokumen persyaratan endorsement tidak lengkap, pemberitahuan hasil endorsement akan diberikan secara elektronik kepada pengusaha di KPBKB, PKP di TLDDP, PKP di TPB, atau PKP di KEK dan DJBC.

Hal ini juga berlaku apabila terjadi pembatalan endorsement. Pembatalan dapat terjadi jika ditemukan ketidaksesuaian informasi dokumen pemberitahuan pabean, faktur pajak, dan/atau surat persetujuan pengeluaran barang dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya