KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 Januari 2023 | 15:00 WIB
Apa Itu Dokumen Cukai?

CUKAI merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting. Oleh karenanya, administrasi dan dokumen terkait dengan cukai diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Pengaturan atas dokumen cukai tersebut tercantum dalam PMK No. 140/PMK.04/2012.

Namun, dalam perkembangannya, pemerintah mencabut PMK 140/PMK.04/2012 dan digantikan dengan PMK 156/PMK.04/2022. Penggantian peraturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumen cukai.

Penggantian aturan tersebut juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum serta menyelaraskan ketentuan mengenai dokumen cukai dengan perkembangan saat ini. Lantas, apa itu dokumen cukai?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Definisi
DOKUMEN Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik (Pasal 1 angka 1 PMK No.156/PMK.04/2022).

Dokumen cukai menjadi media untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Cukai. Dokumen cukai tersebut juga sekaligus merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Cukai (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK No.156/PMK.04/2022).

Terdapat sejumlah pihak yang harus menyelenggarakan dokumen cukai, yaitu pejabat bea dan cukai, pengusaha pabrik, importir, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau pengguna pembebasan cukai.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dokumen cukai tersebut ada yang diselenggarakan, tetapi tidak harus disampaikan. Sebaliknya, ada pula dokumen cukai yang diselenggarakan dan harus disampaikan. Penyelenggaraan dokumen cukai itu dilakukan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.

Secara lebih terperinci, dokumen cukai dikategorikan ke dalam 4 klaster berdasarkan proses bisnis cukai, yaitu: (i) klaster perizinan cukai; (ii) klaster produksi barang kena cukai (BKC); (iii) klaster penyelesaian (settlement) cukai; dan (iv) klaster perdagangan BKC.

Perincian klaster dokumen cukai tersebut dapat disimak dalam table berikut:

No Klaster Dokumen Cukai Keterangan
1 Perizinan Cukai Terdiri atas dokumen berupa: Dokumen permohonan perizinan cukai
2 Produksi barang kena cukai Terdiri atas dokumen berupa:
  • Dokumen pemberitahuan produksi barang kena cukai;
  • Dokumen buku persediaan barang kena cukai;
  • Dokumen buku bantu rekening barang kena cukai;
  • Dokumen catatan sediaan barang kena cukai;
  • Dokumen buku rekening barang kena cukai;
  • Dokumen berita acara produksi barang kena cukai.
3 Penyelesaian (settlement) cukai Terdiri atas dokumen berupa:
  • Dokumen pelunasan cukai;
  • Dokumen pengembalian cukai;
  • Dokumen pemberitahuan tidak dipungut cukai;
  • Dokumen laporan penggunaan fasilitas cukai;
  • Dokumen permohonan pembebasan cukai;
  • Dokumen berita acara penyelesaian (settlement) cukai;
  • Dokumen penagihan cukai.
4 Perdagangan barang kena cukai Terdiri atas dokumen berupa: Dokumen pengeluaran dan/atau dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai.

Sumber: Lampiran PMK No.156/PMK.04/2022

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra