KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 Januari 2023 | 15:00 WIB
Apa Itu Dokumen Cukai?

CUKAI merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting. Oleh karenanya, administrasi dan dokumen terkait dengan cukai diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Pengaturan atas dokumen cukai tersebut tercantum dalam PMK No. 140/PMK.04/2012.

Namun, dalam perkembangannya, pemerintah mencabut PMK 140/PMK.04/2012 dan digantikan dengan PMK 156/PMK.04/2022. Penggantian peraturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumen cukai.

Penggantian aturan tersebut juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum serta menyelaraskan ketentuan mengenai dokumen cukai dengan perkembangan saat ini. Lantas, apa itu dokumen cukai?

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Definisi
DOKUMEN Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik (Pasal 1 angka 1 PMK No.156/PMK.04/2022).

Dokumen cukai menjadi media untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Cukai. Dokumen cukai tersebut juga sekaligus merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Cukai (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK No.156/PMK.04/2022).

Terdapat sejumlah pihak yang harus menyelenggarakan dokumen cukai, yaitu pejabat bea dan cukai, pengusaha pabrik, importir, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau pengguna pembebasan cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Dokumen cukai tersebut ada yang diselenggarakan, tetapi tidak harus disampaikan. Sebaliknya, ada pula dokumen cukai yang diselenggarakan dan harus disampaikan. Penyelenggaraan dokumen cukai itu dilakukan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.

Secara lebih terperinci, dokumen cukai dikategorikan ke dalam 4 klaster berdasarkan proses bisnis cukai, yaitu: (i) klaster perizinan cukai; (ii) klaster produksi barang kena cukai (BKC); (iii) klaster penyelesaian (settlement) cukai; dan (iv) klaster perdagangan BKC.

Perincian klaster dokumen cukai tersebut dapat disimak dalam table berikut:

No Klaster Dokumen Cukai Keterangan
1 Perizinan Cukai Terdiri atas dokumen berupa: Dokumen permohonan perizinan cukai
2 Produksi barang kena cukai Terdiri atas dokumen berupa:
  • Dokumen pemberitahuan produksi barang kena cukai;
  • Dokumen buku persediaan barang kena cukai;
  • Dokumen buku bantu rekening barang kena cukai;
  • Dokumen catatan sediaan barang kena cukai;
  • Dokumen buku rekening barang kena cukai;
  • Dokumen berita acara produksi barang kena cukai.
3 Penyelesaian (settlement) cukai Terdiri atas dokumen berupa:
  • Dokumen pelunasan cukai;
  • Dokumen pengembalian cukai;
  • Dokumen pemberitahuan tidak dipungut cukai;
  • Dokumen laporan penggunaan fasilitas cukai;
  • Dokumen permohonan pembebasan cukai;
  • Dokumen berita acara penyelesaian (settlement) cukai;
  • Dokumen penagihan cukai.
4 Perdagangan barang kena cukai Terdiri atas dokumen berupa: Dokumen pengeluaran dan/atau dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai.

Sumber: Lampiran PMK No.156/PMK.04/2022

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak