KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Deklarasi Asal Barang?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Februari 2023 | 19:30 WIB
Apa Itu Deklarasi Asal Barang?

GLOBALISASI membuat arus barang dan jasa tidak lagi terbendung dalam cakupan negara, tetapi juga merambah lintas negara. Meningkatnya intensitas perdagangan antarnegara ini mendorong terjalinnya perjanjian perdagangan, baik secara bilateral maupun multilateral.

Perjanjian itu di antaranya memberikan tarif preferensi pada barang impor asal negara anggota. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan suatu perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran tarif preferensi dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum.

Guna mendapatkan tarif preferensi, eksportir harus membuktikan barang yang diekspor berasal dari negara yang tercantum dalam perjanjian perdagangan. Terdapat beragam jenis media yang dapat digunakan untuk membuktikan asal suatu barang. Simak Apa Itu Rules of Origin?

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selain surat keterangan asal (SKA), ada pula SKA elektronik (e-Form) dan deklarasi asal barang atau origin declaration yang juga dapat menjadi bukti asal barang. Lantas, apa itu deklarasi asal barang?

Definisi
MERUJUK laman Ditjen Bea dan Cukai, deklarasi asal barang (DAB) adalah pernyataan asal barang yang dibuat eksportir teregistrasi, eksportir bersertifikat, atau eksportir seperti diatur dalam tiap-tiap perjanjian atau kesepakatan internasional, yang dipakai sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Ketentuan mengenai deklarasi asal barang (DAB) di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (origin declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia (Permendag 111/2018).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Mengacu Pasal 1 angka 8 Permendag 111/2018, DAB adalah pernyataan asal barang yang dibuat eksportir teregistrasi atau eksportir tersertifikasi untuk barang ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku.

Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat dua pihak yang dapat membuat DAB, yaitu eksportir teregistrasi dan eksportir bersertifikat.

Eksportir teregistrasi (registered exporter) atau disingkat ER adalah eksportir yang teregistrasi dan diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan DAB untuk barang ekspor.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sementara itu, eksportir tersertifikasi (certified exporter) atau ES ialah ER yang telah memenuhi kriteria penetapan eksportir tersertifikasi dan ketentuan asal barang indonesia, dan diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan DAB untuk barang ekspor.

Hal ini berarti DAB hanya dapat dibuat oleh eksportir setelah mendapatkan penetapan sebagai ER atau ES. Adapun pembuatan DAB untuk barang ekspor asal indonesia dilakukan melalui e-SKA.

Lebih lanjut, skema free trade agreement (FTA) yang telah mengakomodasi DAB salah satunya Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA). Hal yang perlu menjadi perhatian ialah setiap perjanjian internasional memiliki ketentuan terkait dengan bentuk bukti asal barang yang berbeda, termasuk terkait dengan DAB.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Misal, ketentuan DAB atas barang impor dari negara anggota ATIGA di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.04/2022 yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ATIGA.

Merujuk beleid tersebut, DAB adalah bukti asal barang yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Eksportir bersertifikat yang dimaksud tersebut adalah eksportir yang telah disertifikasi oleh otoritas yang berwenang dan berhak untuk menerbitkan DAB.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Otoritas berwenang dalam hal ini berarti instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di negara anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk melakukan sertifikasi eksportir menjadi eksportir bersertifikat.

Simpulan
DEKLARASI asal barang (origin declaration) adalah pernyataan asal barang yang dibuat eksportir teregistrasi atau eksportir tersertifikasi untuk barang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

DAB merupakan dokumen yang membuktikan barang yang akan diekspor telah memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA).

Sepertinya halnya SKA, DAB dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi di negara tujuan ekspor. Adanya DAB diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus barang ekspor melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen