KAMUS PAJAK

Apa Itu Daerah Mitra IKN yang Punya Beragam Fasilitas Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 12 Agustus 2024 | 18:15 WIB
Apa Itu Daerah Mitra IKN yang Punya Beragam Fasilitas Perpajakan?

PEMERINTAH mencanangkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan. Berdasarkan UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023 , pemindahan tersebut didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi antara Jawa dan luar Jawa.

Selain itu, terdapat hasil kajian yang menyimpulkan Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai ibu kota negara lantaran pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun.

Oleh karena itu, pemindahan ibu kota negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan. Pemindahan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Guna mendukung percepatan pembangunan ibu kota negara baru atau Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah memandang perlu ada kebijakan khusus untuk mendorong pelibatan pelaku usaha, di antaranya dengan memberikan beragam fasilitas perpajakan.

Dalam perkembangannya, fasilitas perpajakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Berdasarkan kedua beleid itu, nyatanya fasilitas perpajakan bukan hanya ditawarkan di IKN, tetapi juga di daerah mitra IKN.

Lantas, apa itu daerah mitra IKN? Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita (Pasal 1 angka 7 PP 12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Otorita IKN merupakan sebutan untuk pemerintah daerah khusus IKN. Dengan demikian, otorita IKN berarti pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.

Guna mempercepat pembangunan di IKN, Otorita IKN menetapkan daerah mitra berdasarkan kriteria dan sesuai dengan rencana detail tata ruang IKN dan Rencana Induk IKN.

Kriteria tertentu itu membuat tidak semua daerah di kawasan sekitar IKN dapat ditetapkan sebagai daerah mitra. Bahkan, bisa saja daerah mitra tidak mencakup keseluruhan kabupaten/kota, tetapi hanya sebagian dari wilayah kabupaten/kota yang dianggap vital.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketentuan tersebut juga sudah dijelaskan oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot. Simak Tidak Semua Tetangga IKN Jadi Daerah Mitra, Begini Ketentuannya

"Misal di Balikpapan, yang ditetapkan sebagai daerah mitra misalnya hanya bandara atau Kawasan Industri Kariangau. Itu yang ditetapkan sebagai daerah mitra, tidak seluruh daerah ditetapkan sebagai daerah mitra," katanya.

Seperti halnya IKN, pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha di daerah mitra diberikan kemudahan perizinan berusaha, fasilitas penanaman modal, serta fasilitas perpajakan. Namun, fasilitas perpajakan yang diberikan memiliki bentuk dan syarat yang agak berbeda dengan di IKN.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berdasarkan PMK 28/2024, fasilitas perpajakan yang diberikan di daerah mitra meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan/atau kepabeanan.

Fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri (tax holiday). Untuk fasilitas PPN, berupa PPN tidak dipungut atas penyerahan jasa konstruksi tertentu serta impor barang kena pajak (BKP) tertentu.

Sementara itu, fasilitas bea yang ditawarkan mencakup 3 bentuk fasilitas. Pertama, pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum daerah mitra.

Kedua, pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah daerah mitra. Ketiga, pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah daerah mitra. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra