KAMUS PAJAK

Apa Itu Business Purpose Test dalam Ketentuan Antipenghindaran Pajak?

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 28 April 2022 | 10:00 WIB
Apa Itu Business Purpose Test dalam Ketentuan Antipenghindaran Pajak?

SAAT ini, skema penghindaran pajak—khususnya lintas yurisdiksi—makin kompleks dan terkadang terlambat untuk diikuti pemerintah dalam menutup celah hukum. Untuk itu, perlu ada instrumen khusus dalam mengantisipasi hal tersebut.

Salah satu instrumen yang kerap digunakan tersebut adalah general anti-avoidance rule (GAAR). GAAR merupakan ketentuan antipenghindaran pajak yang bersifat umum yang tidak dibatasi kepada subjek atau objek tertentu.

Dalam GAAR, terdapat salah satu elemen penting yang kerap dibicarakan, yaitu business purpose test. Lantas, apa itu business purpose test?

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Definisi
MENURUT IBFD International Tax Glossary (2015), business purpose test adalah kriteria yang kerap digunakan untuk menentukan apakah sebuah transaksi harus dicegah dengan tindakan anti-avoidance atau tidak.

Kriteria ini sering dihubungkan dengan motif penghindaran pajak, tetapi besaran beban penentuan penghindaran pajak akan dikembalikan ke ketentuan tiap negara.

Umumnya, business purpose test menjadi salah satu elemen penting dalam GAAR. Hal ini seperti yang telah diimplementasikan di Spanyol atau seperti tidak diperbolehkannya elemen artifisial (inadequate transaction) di Jerman (Taboda, 2016).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ditinjau dari sejarahnya, mayoritas negara di Eropa sudah sejak lama menggunakan doktrin business purpose test dalam menguji suatu transaksi, khususnya dalam ranah yudisial. Simak ‘Begini Tren Penerapan General Anti-Avoidance Rule secara Global’.

Dalam aturan domestik, business purpose test menjadi salah satu materi penelitian dalam permohonan penggunaan nilai buku bagi wajib pajak yang akan mengalihkan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. Ketentuan ini sebagaimana dapat ditemukan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2015 (SE-29/2015).

Sering kali, wajib pajak yang akan mengalihkan hartanya ingin menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha untuk melakukan penghindaran pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Oleh karena itu, business purpose test dibutuhkan untuk memastikan penggunaan nilai buku ditujukan semata-mata hanya untuk tujuan pengembangan bisnis.

Business purpose test wajib dipenuhi wajib pajak yang melakukan merger atau pemekaran usaha, baik dalam bidang usaha yang sama maupun dalam bidang usaha yang tidak sama. Terdapat tiga hal yang harus terlihat dalam hasil business purpose test khususnya untuk permohonan penggunaan nilai buku.

Pertama, merger atau pemekaran usaha bertujuan menciptakan sinergi usaha yang kuat, memperkuat struktur permodalan, dan tidak dilakukan untuk penghindaran pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, menginformasikan mengenai kerugian atau sisa kerugian fiskal dan komersial, bidang usaha utama, produk atau jasa yang dihasilkan, segmen pasar, jumlah cabang atau jaringan, komposisi kepemilikan, total harta, pajak penghasilan badan yang terutang.

Ketiga, khusus untuk penggabungan usaha, apabila wajib pajak yang menerima pengalihan harta (surviving company) mempunyai kerugian/sisa kerugian maka kerugian tersebut harus lebih kecil dari kerugian/sisa kerugian wajib pajak yang mengalihkan harta (transferor company) berdasarkan sisa kerugian fiskal dan komersial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra