KAMUS PAJAK

Apa Itu Business Purpose Test dalam Ketentuan Antipenghindaran Pajak?

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 28 April 2022 | 10:00 WIB
Apa Itu Business Purpose Test dalam Ketentuan Antipenghindaran Pajak?

SAAT ini, skema penghindaran pajak—khususnya lintas yurisdiksi—makin kompleks dan terkadang terlambat untuk diikuti pemerintah dalam menutup celah hukum. Untuk itu, perlu ada instrumen khusus dalam mengantisipasi hal tersebut.

Salah satu instrumen yang kerap digunakan tersebut adalah general anti-avoidance rule (GAAR). GAAR merupakan ketentuan antipenghindaran pajak yang bersifat umum yang tidak dibatasi kepada subjek atau objek tertentu.

Dalam GAAR, terdapat salah satu elemen penting yang kerap dibicarakan, yaitu business purpose test. Lantas, apa itu business purpose test?

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Definisi
MENURUT IBFD International Tax Glossary (2015), business purpose test adalah kriteria yang kerap digunakan untuk menentukan apakah sebuah transaksi harus dicegah dengan tindakan anti-avoidance atau tidak.

Kriteria ini sering dihubungkan dengan motif penghindaran pajak, tetapi besaran beban penentuan penghindaran pajak akan dikembalikan ke ketentuan tiap negara.

Umumnya, business purpose test menjadi salah satu elemen penting dalam GAAR. Hal ini seperti yang telah diimplementasikan di Spanyol atau seperti tidak diperbolehkannya elemen artifisial (inadequate transaction) di Jerman (Taboda, 2016).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ditinjau dari sejarahnya, mayoritas negara di Eropa sudah sejak lama menggunakan doktrin business purpose test dalam menguji suatu transaksi, khususnya dalam ranah yudisial. Simak ‘Begini Tren Penerapan General Anti-Avoidance Rule secara Global’.

Dalam aturan domestik, business purpose test menjadi salah satu materi penelitian dalam permohonan penggunaan nilai buku bagi wajib pajak yang akan mengalihkan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. Ketentuan ini sebagaimana dapat ditemukan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2015 (SE-29/2015).

Sering kali, wajib pajak yang akan mengalihkan hartanya ingin menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha untuk melakukan penghindaran pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Oleh karena itu, business purpose test dibutuhkan untuk memastikan penggunaan nilai buku ditujukan semata-mata hanya untuk tujuan pengembangan bisnis.

Business purpose test wajib dipenuhi wajib pajak yang melakukan merger atau pemekaran usaha, baik dalam bidang usaha yang sama maupun dalam bidang usaha yang tidak sama. Terdapat tiga hal yang harus terlihat dalam hasil business purpose test khususnya untuk permohonan penggunaan nilai buku.

Pertama, merger atau pemekaran usaha bertujuan menciptakan sinergi usaha yang kuat, memperkuat struktur permodalan, dan tidak dilakukan untuk penghindaran pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kedua, menginformasikan mengenai kerugian atau sisa kerugian fiskal dan komersial, bidang usaha utama, produk atau jasa yang dihasilkan, segmen pasar, jumlah cabang atau jaringan, komposisi kepemilikan, total harta, pajak penghasilan badan yang terutang.

Ketiga, khusus untuk penggabungan usaha, apabila wajib pajak yang menerima pengalihan harta (surviving company) mempunyai kerugian/sisa kerugian maka kerugian tersebut harus lebih kecil dari kerugian/sisa kerugian wajib pajak yang mengalihkan harta (transferor company) berdasarkan sisa kerugian fiskal dan komersial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN