KAMUS PAJAK

Apa Itu Amortisasi?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 19 September 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Amortisasi?

SALAH satu biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya amortisasi. Berbicara mengenai amortisasi, istilah ini agaknya kurang familier bagi pihak yang tak berkecimpung dalam bidang akuntansi. Lantas, apa itu amortisasi?

Amortisasi memiliki arti yang berbeda dalam konteks pinjaman dan pajak. Amortisasi dalam konteks pinjaman mengacu pada pemisahan pembayaran pokok pinjaman dan bunga menjadi pembayaran berkala di mana pinjaman dilunasi pada waktu tertentu. Misal, untuk hipotek atau kredit mobil.

Sementara itu, untuk tujuan pajak dan akuntansi, amortisasi mengacu pada strategi menghapuskan biaya modal yang dikeluarkan bisnis dari suatu aset agar sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan aset tersebut (Cornell Law School, 2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemudian, Fontinelle (2022) memandang amortisasi merupakan teknik akuntansi yang digunakan untuk secara berkala menurunkan nilai buku pinjaman atau aset tidak berwujud selama periode waktu tertentu.

Lebih lanjut, IBFD International Tax Glossary (2015) menyebut istilah amortisasi cenderung dipakai secara bergantian dengan depresiasi. Namun, beberapa negara membuat perbedaan formal antara amortisasi dan depresiasi untuk konteks pajak.

Dalam konteks pajak, amortisasi mengacu pada pemulihan biaya properti tidak berwujud (termasuk instrumen keuangan) yang mana biaya tersebut dihapuskan selama masa manfaatnya. Dalam konteks nonpajak, amortisasi merujuk pada pengurangan utang secara berkala seperti pembayaran hipotek.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Definisi amortisasi juga terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Berdasarkan KBBI, amortisasi didefinisikan sebagai penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau jatah keuntungan (royalti) ke dalam pos biaya, selama jangka waktu tertentu.

Secara ringkas, amortisasi juga dapat diartikan sebagai alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat tertentu. Terkait dengan pajak, ketentuan amortisasi diatur dalam Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Pasal 11A UU PPh, amortisasi dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Simak "Penyusutan dan Amortisasi Aktiva Tetap". (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja