KAMUS PAJAK

Apa Itu Alien dalam Penentuan Subjek Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Apa Itu Alien dalam Penentuan Subjek Pajak?

PENENTUAN subjek pajak menjadi salah satu tolak ukur dalam menentukan apakah suatu pihak wajib atau tidak memenuhi kewajiban pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya (Darussalam, Septriadi, dan Dhora: 2018).

Umumnya, subjek pajak terbagi menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Keduanya memiliki perbedaan perlakuan pajak atas penghasilan yang diterimanya. Dalam konteks pajak internasional, biasanya subjek pajak dalam negeri disebut sebagai residen, sedangkan subjek pajak luar negeri disebut nonresiden.

Setiap negara memiliki ketentuan untuk menentukan residen dan nonresiden pajaknya. Berbicara soal ketentuan residen dalam konteks pajak, terdapat istilah yang unik di AS, yaitu alien. Lantas, apa itu alien dalam penentuan subjek pajak di AS?

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Untuk kepentingan pajak di AS, alien adalah orang yang bukan warga negara di tempat ia tinggal (Rogers-Glabush, 2015). Senada, Pithisaria (2016) mengartikan alien sebagai individu yang bukan warga negara atau bukan berkebangsaan negara tertentu.

Merujuk laman resmi Internal Revenue Service/IRS (otoritas pajak AS), alien adalah setiap individu yang bukan warga negara AS atau bukan berkebangsaan AS. Adapun alien diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu alien residen dan alien nonresiden.

Alien Residen dan Nonresiden

Alien residen adalah warga negara asing yang dianggap residen di AS untuk tujuan pajak penghasilan (Rogers-Glabush, 2015). Seseorang akan dikategorikan sebagai alien residen apabila memenuhi salah satu di antara green test card atau substantial presence test.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Merujuk laman IRS, seseorang dianggap memenuhi green test card dan dianggap sebagai alien residen apabila sewaktu-waktu selama suatu tahun kalender menjadi penduduk tetap yang sah di AS menurut undang-undang imigrasi.

Dengan kata lain, seseorang yang bukan warga negara AS bisa dikategorikan sebagai alien residen apabila memiliki green card.

Secara umum, green card adalah dokumen yang dikeluarkan oleh layanan imigrasi dan naturalisasi AS yang mengizinkan warga negara asing untuk tinggal secara permanen di AS dan melakukan pekerjaan (Rogers-Glabush, 2015).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sementara itu, uji kehadiran substansial (substantial presence test) adalah uji untuk menentukan status residen dari seorang alien berdasarkan jumlah hari kehadiran fisiknya di AS (Rogers-Glabush, 2015).

Warga negara asing bisa dikategorikan sebagai alien residen jika hadir secara fisik di AS setidaknya 31 hari selama tahun berjalan dan 183 hari dalam 3 tahun terakhir, termasuk tahun berjalan. Adapun terdapat patokan tertentu untuk menghitung jumlah hari kehadiran fisik seseorang.

Untuk uji kehadiran substansial, wilayah AS yang dimaksud juga mencakup: semua 50 negara bagian dan Distrik Columbia; Perairan teritorial AS; serta dasar laut dan tanah di wilayah bawah laut yang berbatasan dengan perairan teritorial AS dan AS memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alamnya.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kendati memenuhi substantial presence test, seseorang bisa tetap dianggap sebagai alien nonresiden dalam kondisi tertentu. Misal, seseorang yang juga memiliki status residen pajak di negara lain dan orang tersebut memiliki hubungan yang lebih dekat dengan negara tersebut ketimbang AS.

Seseorang yang dikategorikan sebagai alien residen akan dikenakan pajak seperti warga negara AS, yaitu pajak dikenakan atas penghasilannya dari seluruh dunia. Selain itu, alien residen mengajukan Formulir SPT 1040 seperti warga negara AS. (Rogers-Glabush, 2015; laman IRS).

Sementara itu, alien nonresiden adalah warga negara asing yang tidak memenuhi syarat sebagai alien residen AS untuk tujuan PPh berdasarkan green card test atau substantial presence test (Rogers-Glabush, 2015; laman IRS).

Berbeda dengan alien residen, alien nonresiden hanya dikenakan pajak atas penghasilan mereka yang terhubung secara efektif di AS dan penghasilan lain yang bersumber dari AS. Adapun alien nonresiden mengajukan Formulir SPT 1040-NR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan