PELAPORAN SPT

Anda Belum Lapor SPT Tahunan Hingga Deadline Lewat? Ini Imbauan DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Mei 2020 | 15:42 WIB
Anda Belum Lapor SPT Tahunan Hingga Deadline Lewat? Ini Imbauan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tetap meminta wajib pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meskipun sudah lewat tenggat penyampaian pada akhir April 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan imbauan tetap akan dikedepankan untuk mendorong wajib pajak melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2019. Imbauan ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

"Walaupun sudah lewat batas waktu, wajib pajak tetap diminta dan dapat menyampaikan SPT tahunannya. Kami akan mengimbau wajib pajak yang belum lapor SPT tahunan," katanya, seperti dikutip pada Minggu (3/5/2020).

Baca Juga:
Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Seperti diketahui, berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020 pagi, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online tetap mendominasi sebanyak 10,60 juta atau mengambil porsi 96,60%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 6,33%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 372.897 atau turun 53,30% dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 sebanyak 798.475. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,59% pada tahun lalu menjadi 3,40% pada tahun ini.

Baca Juga:
Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax

Dilihat dari jenis formulir SPT-nya, semuanya mengalami penurunan. SPT 1770 tercatat sebanyak 1,03 juta (turun 19,41%), SPT 1770 S sebanyak 5,61 juta (turun 9,01%), SPT 1770 SS sebanyak 3,66 juta (turun 6,57%), SPT 1771 sebanyak 657.441 (turun 10,72%), dan SPT 1771 USD sebanyak 1.516 (turun 3,93%). Simak artikel ‘Deadline Berakhir, Jumlah SPT yang Dilaporkan Turun dari Tahun Lalu’.

DJP, sambung Hestu, akan tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak. Di tengah kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pelayanan tetap diberikan melalui saluran-saluran elektronik yang tersedia.

Optimalisasi pelayanan melalui saluran elektronik akan dijalankan. Apalagi, turunnya pelaporan SPT tahunan diyakini karena masih banyak wajib pajak yang belum mampu secara mandiri melaporkan SPT tahunannya. Simak artikel ‘Kata DJP, Musim Pelaporan SPT Tahun Ini Jadi Pembelajaran yang Baik’.

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

“DJP tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak, melalui saluran-saluran elektronik yang telah tersedia seperti telepon, chat, email, dan kelas pajak online selama periode WFH ini," imbuh Hestu.

Sebagai informasi, ada sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan. Sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 (wajib pajak orang pribadi) dan Rp1 juta (wajib pajak badan). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Mei 2020 | 21:24 WIB

Lebih baik terlambat dari pada tidak melaksanakan kewajiban #MariBicara

05 Mei 2020 | 05:55 WIB

sjp tetap melayani konsultasi dan bimbingan? yakin praktek nya di lapangan sprt itu? saya berusaha tlp tdk di angkat..via email tdk di respon. pdhl saya sadar utk melaksanakan laporan spt tahunan badan, yg kebetulan badan usaha saya br dibentuk april 2019.. jd ini pertama kali buat saya..saya membutuhkan bimbingan utk registrasi efin dan juga bimbingan utk laporan spt tahunan badan saya scr elektronik

05 Mei 2020 | 04:01 WIB

untuk masyarakat Indonesia tolong bantu kantor pajak untuk lapor pajak demi pembangunan Indonesia

04 Mei 2020 | 09:37 WIB

WP & SPT laporan tahun kali ini mengalami penurunan bisa jadi salah satu dampak dari adanya covid-19 , yg berimbas pelaporan ada keterlambatan & Selin itu pun sistem laporan online mengalami hambatan buat " loge in " atau server pusat terjadi masalah sehingga buat pelapor ada kendala di khusus H - 3 sebelum batas pelaporan , Tolong pembenahan lagi khusus baut pelaporan online di tahun depan agar WP & SPT tahunan bisa di lapor sebelum batas yg ditetapkan khusus di batas waktu akhir menjelang batas lapor habis , Terimakasih

04 Mei 2020 | 07:51 WIB

#MariBicara karena sibuk fokus menghadapi Covid 19 bisa jadi penyebab WP lambat menyampaikan SPT tahunan. yah kl bisa khusus WP pribadi jangan dikenakan denda bagi yg terlambat agar target tercapai ada pepatah biarlah terlambat daripada tidak sama sekali. mohon maaf sebelumnya.

04 Mei 2020 | 04:57 WIB

transparansi sistim perpajakan mencerminkan keberhasilan pembangunan bangsa dan negara

03 Mei 2020 | 20:16 WIB

Satu motto untuk pajak "3KITA". Dari KITA, Oleh KITA, dan Untuk KITA. Artinya, bersumber dari KITA, KITA yang membayar, dan untuk kesejahteraan KITA ( masyarakat ). #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Senin, 30 Desember 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax