SWEDIA

Ancaman Gelombang Baru Covid-19, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 18:30 WIB
Ancaman Gelombang Baru Covid-19, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Ilustrasi.

STOCKHOLM, DDTCNews - Pemerintah Swedia berencana untuk mengaktifkan kembali kebijakan insentif pajak menyusul gelombang baru pandemi Covid-19.

Pemerintah secara resmi mengusulkan untuk menerapkan kembali kebijakan insentif dan subsidi bagi bagi pelaku usaha yang terdampak gelombang baru Covid-19. Kebijakan tersebut diambil sebagai kompensasi upaya pengendalian infeksi baru yang kembali menekan perekonomian nasional.

"Langkah dukungan keuangan tertentu akan kembali diperkenalkan untuk perusahaan yang mengalami kerugian," katanya dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Relaksasi pajak dan bantuan subsidi berlaku bagi bisnis yang mengalami penurunan omzet usaha lebih dari 30%. Nilai dukungan otoritas akan dimulai pada angka 70% hingga 90% atas biaya tetap yang ditanggung pengusaha.

Dukungan omzet untuk mempertahankan bisnis tersebut berlaku secara selektif. Fasilitas hanya dapat dimanfaatkan oleh usahawan sektor perdagangan dan perusahaan sektor perdagangan.

"Dukungan omzet berlaku pada sektor perdagangan yang dijalankan individu dan perusahaan," ujarnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selain itu, penundaan pembayaran pajak juga ikut aktif kembali pada penghujung tahun ini. Beban PPN bisa ditangguhkan pada pemenuhan kewajiban pada Oktober sampai Desember 2021. Iuran wajib bagi pemberi kerja juga ikut direlaksasi oleh pemerintah.

"Badan pajak Swedia akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mendistribusikan langkah-langkah dukungan ekonomi yang baru," ungkapnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses