SWEDIA

Ancaman Gelombang Baru Covid-19, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 18:30 WIB
Ancaman Gelombang Baru Covid-19, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Ilustrasi.

STOCKHOLM, DDTCNews - Pemerintah Swedia berencana untuk mengaktifkan kembali kebijakan insentif pajak menyusul gelombang baru pandemi Covid-19.

Pemerintah secara resmi mengusulkan untuk menerapkan kembali kebijakan insentif dan subsidi bagi bagi pelaku usaha yang terdampak gelombang baru Covid-19. Kebijakan tersebut diambil sebagai kompensasi upaya pengendalian infeksi baru yang kembali menekan perekonomian nasional.

"Langkah dukungan keuangan tertentu akan kembali diperkenalkan untuk perusahaan yang mengalami kerugian," katanya dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Relaksasi pajak dan bantuan subsidi berlaku bagi bisnis yang mengalami penurunan omzet usaha lebih dari 30%. Nilai dukungan otoritas akan dimulai pada angka 70% hingga 90% atas biaya tetap yang ditanggung pengusaha.

Dukungan omzet untuk mempertahankan bisnis tersebut berlaku secara selektif. Fasilitas hanya dapat dimanfaatkan oleh usahawan sektor perdagangan dan perusahaan sektor perdagangan.

"Dukungan omzet berlaku pada sektor perdagangan yang dijalankan individu dan perusahaan," ujarnya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Selain itu, penundaan pembayaran pajak juga ikut aktif kembali pada penghujung tahun ini. Beban PPN bisa ditangguhkan pada pemenuhan kewajiban pada Oktober sampai Desember 2021. Iuran wajib bagi pemberi kerja juga ikut direlaksasi oleh pemerintah.

"Badan pajak Swedia akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mendistribusikan langkah-langkah dukungan ekonomi yang baru," ungkapnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN