SWEDIA

Ancaman Gelombang Baru Covid-19, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 18:30 WIB
Ancaman Gelombang Baru Covid-19, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Ilustrasi.

STOCKHOLM, DDTCNews - Pemerintah Swedia berencana untuk mengaktifkan kembali kebijakan insentif pajak menyusul gelombang baru pandemi Covid-19.

Pemerintah secara resmi mengusulkan untuk menerapkan kembali kebijakan insentif dan subsidi bagi bagi pelaku usaha yang terdampak gelombang baru Covid-19. Kebijakan tersebut diambil sebagai kompensasi upaya pengendalian infeksi baru yang kembali menekan perekonomian nasional.

"Langkah dukungan keuangan tertentu akan kembali diperkenalkan untuk perusahaan yang mengalami kerugian," katanya dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Relaksasi pajak dan bantuan subsidi berlaku bagi bisnis yang mengalami penurunan omzet usaha lebih dari 30%. Nilai dukungan otoritas akan dimulai pada angka 70% hingga 90% atas biaya tetap yang ditanggung pengusaha.

Dukungan omzet untuk mempertahankan bisnis tersebut berlaku secara selektif. Fasilitas hanya dapat dimanfaatkan oleh usahawan sektor perdagangan dan perusahaan sektor perdagangan.

"Dukungan omzet berlaku pada sektor perdagangan yang dijalankan individu dan perusahaan," ujarnya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain itu, penundaan pembayaran pajak juga ikut aktif kembali pada penghujung tahun ini. Beban PPN bisa ditangguhkan pada pemenuhan kewajiban pada Oktober sampai Desember 2021. Iuran wajib bagi pemberi kerja juga ikut direlaksasi oleh pemerintah.

"Badan pajak Swedia akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mendistribusikan langkah-langkah dukungan ekonomi yang baru," ungkapnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak