NATALIE SARAH SIANIPAR

Aktris Sinetron ‘Kawin Gantung’ Ini Lapor SPT di KPP Jatinegara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 10:35 WIB
Aktris Sinetron ‘Kawin Gantung’ Ini Lapor SPT di KPP Jatinegara

Aktris Natalie Sarah Sianipar di KPP Pratama Jatinegara.

JAKARTA, DDTCNews—Aktris sinetron Indonesia, Natalie Sarah Sianipar mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jatinegara pada Senin (02/03/2020) dalam rangka melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Di media sosial KPP Pratama Jatinegara, wanita berumur 36 tahun ini menyempatkan diri untuk mengajak wajib pajak lainnya untuk juga menyampaikan SPT segera mungkin sebelum batas pelaporan 31 Maret 2020.

“Halo Kawan Pajak. Saya Natalie Sarah. Segera laporkan SPT tahunan kamu sebelum 31 Maret 2020, melalui e-filing yah nih…,” kata aktris yang sempat membintangi sinetron ‘Kawin Gantung’ pada 2004 silam.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Natalie juga mengingatkan para wajib pajak untuk memiliki e-Fin dulu sebelum melaporkan SPT melalui e-Filing. Jika belum punya e-Fin, lanjutnya, wajib pajak bisa mendatangi ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan e-Fin.

Untuk diketahui, e-Fin adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Untuk mendapatkan e-Fin, umumnya wajib pajak harus mendatangi kantor pajak.

Sementara e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada lama DJP Online atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret. Sementara SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April.

Jika telat, wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000, dan wajib badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada denda untuk SPT masa PPN dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000,. (rig)

View this post on Instagram

Halo #KawanPajak! Senin (24/02) lalu kak @natalie_sarahs datang ke KPP Pratama Jakarta Jatinegara untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Nah... #KawanPajak apakah sudah lapor SPT Tahunan kalian? Segera laporkan SPT kamu sebelum tanggal 31 Maret 2020 melalui e-filing ya... #e-filingPajak #LebihAwalLebihNyaman #PajakKuatIndonesia Maju

A post shared by KPP Pratama Jakarta Jatinegara (@pajakjatinegara) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?