PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak WP Ikut PPS, Parto Patrio Beberkan Sederet Manfaat Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 16:00 WIB
Ajak WP Ikut PPS, Parto Patrio Beberkan Sederet Manfaat Pajak

Parto Patrio. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Instagram @partopatrio)

JAKARTA, DDTCNews - Komedian Parto Patrio mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Parto mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mulai lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya. Menurutnya, pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan oleh rakyat.

"Saya mengajak segenap wajib pajak di Kanwil Jabar 3, yuk ikut PPS karena pajak berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat," katanya dalam video yang diunggah pada akun Instagram @partopatrio, dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Parto menuturkan pemerintah mengadakan PPS untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi lebih baik. Dari pajak yang dipungut itulah, pemerintah dapat membiayai berbagai program pembangunan negara.

Menurutnya, pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak digunakan pemerintah untuk membangun berbagai infrastruktur, termasuk sekolah dan rumah sakit. Selain itu, pajak juga diperlukan untuk menciptakan negara yang aman dan tertib.

Dengan berbagai manfaat pajak tersebut, komedian dengan nama asli Edy Supono tersebut meminta wajib pajak agar lebih patuh membayar pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Pergi ke kota atau ke Carita, pajak kita ya untuk kita," ujar Parto.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU HPP. Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan