PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak WP Ikut PPS, Parto Patrio Beberkan Sederet Manfaat Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 16:00 WIB
Ajak WP Ikut PPS, Parto Patrio Beberkan Sederet Manfaat Pajak

Parto Patrio. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Instagram @partopatrio)

JAKARTA, DDTCNews - Komedian Parto Patrio mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Parto mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mulai lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya. Menurutnya, pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan oleh rakyat.

"Saya mengajak segenap wajib pajak di Kanwil Jabar 3, yuk ikut PPS karena pajak berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat," katanya dalam video yang diunggah pada akun Instagram @partopatrio, dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Parto menuturkan pemerintah mengadakan PPS untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi lebih baik. Dari pajak yang dipungut itulah, pemerintah dapat membiayai berbagai program pembangunan negara.

Menurutnya, pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak digunakan pemerintah untuk membangun berbagai infrastruktur, termasuk sekolah dan rumah sakit. Selain itu, pajak juga diperlukan untuk menciptakan negara yang aman dan tertib.

Dengan berbagai manfaat pajak tersebut, komedian dengan nama asli Edy Supono tersebut meminta wajib pajak agar lebih patuh membayar pajak.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

"Pergi ke kota atau ke Carita, pajak kita ya untuk kita," ujar Parto.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU HPP. Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol