PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak WP Ikut PPS, Parto Patrio Beberkan Sederet Manfaat Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 16:00 WIB
Ajak WP Ikut PPS, Parto Patrio Beberkan Sederet Manfaat Pajak

Parto Patrio. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Instagram @partopatrio)

JAKARTA, DDTCNews - Komedian Parto Patrio mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Parto mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mulai lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya. Menurutnya, pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan oleh rakyat.

"Saya mengajak segenap wajib pajak di Kanwil Jabar 3, yuk ikut PPS karena pajak berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat," katanya dalam video yang diunggah pada akun Instagram @partopatrio, dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Parto menuturkan pemerintah mengadakan PPS untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi lebih baik. Dari pajak yang dipungut itulah, pemerintah dapat membiayai berbagai program pembangunan negara.

Menurutnya, pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak digunakan pemerintah untuk membangun berbagai infrastruktur, termasuk sekolah dan rumah sakit. Selain itu, pajak juga diperlukan untuk menciptakan negara yang aman dan tertib.

Dengan berbagai manfaat pajak tersebut, komedian dengan nama asli Edy Supono tersebut meminta wajib pajak agar lebih patuh membayar pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Pergi ke kota atau ke Carita, pajak kita ya untuk kita," ujar Parto.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU HPP. Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN