PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak Warga Ikut PPS, Wali Kota Ini Bilang Tarif Pajaknya Bersahabat

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 10:30 WIB
Ajak Warga Ikut PPS, Wali Kota Ini Bilang Tarif Pajaknya Bersahabat

Wali Kota Padang Hendri Sapta. (foto: akun Instagram @pajakpadangsatu)

PADANG, DDTCNews - Wali Kota Padang, Sumatera Barat Hendri Sapta mengajak wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mengingat periode penyelenggaraan tinggal 9 hari.

Hendri mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Menurutnya, wajib pajak perlu segera memanfaatkan program tersebut agar terhindar dari sanksi.

"Demi menghindari sanksi administrasi perpajakan, mari manfaatkan program pengungkapan sukarela," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpadangsatu, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hendri menuturkan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.

Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Hendri menilai tarif PPh final yang dibayarkan peserta PPS masih bersahabat ketimbang ancaman sanksi jika harta ditemukan pegawai pajak. Untuk itu, ia mengajak wajib pajak dengan harta yang belum dilaporkan segera mengikuti PPS.

"Ungkap saja, mumpung ada program pengungkapan sukarela," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?