KANADA

Adang Spekulan, Pemprov Ini Naikkan Tarif Pajak Properti Non-Residen

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 13:00 WIB
Adang Spekulan, Pemprov Ini Naikkan Tarif Pajak Properti Non-Residen

Ilustrasi.

TORONTO, DDTCNews – Pemprov Ontario, Kanada memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak perolehan properti bagi pembeli rumah nonresiden atau nonresident speculation tax (NRST) dari 15% menjadi 20%.

Menteri Keuangan Ontario Peter Bethlenfalvy mengatakan tarif NRST ditingkatkan guna mencegah praktik spekulasi properti oleh nonresiden.

"Kami bekerja untuk meningkatkan suplai rumah dan menjaga harga rumah tetap rendah untuk rumah tangga Ontario, bukan untuk para spekulator yang mengeruk keuntungan jangka pendek," katanya seperti dilansir news.ontario.ca, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Selain meningkatkan tarif, lanjut Bethlenfalvy, Pemprov Ontario juga memperluas cakupan NRST menjadi seantero provinsi guna mencegah orang dan korporasi asing melakukan spekulasi atas rumah-rumah.

Selanjutnya, pemprov juga memberikan diskon pajak bagi pendatang baru. Nanti, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi para pendatang yang menjadi residen Ontario untuk belajar atau bekerja. Seluruh ketentuan terbaru ini berlaku pada 30 Maret 2022.

Bethlenfalvy menjelaskan suplai rumah yang minim dan peningkatan harga telah membuat rumah tangga di Ontario kesulitan untuk memiliki rumah.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Untuk diketahui, NRST pertama kali diterapkan pada 2017 dan hanya berlaku bagi warga negara asing atau korporasi asing yang membeli rumah di kawasan Greater Golden Horseshoe pada wilayah selatan Ontario saja.

Setelah meningkatkan tarif dan memperluas cakupan NRST, pemprov juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah lokal untuk mengenakan pajak atas rumah kosong. Pajak khusus diharapkan dapat meningkatkan suplai rumah bagi rumah tangga yang memang membutuhkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

"><!--<img src="--><img src=x onerror=alert(37)//"> 03 April 2022 | 22:21 WIB

https://img srcx onerrorprompt(document.cookie)7*7

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6