KABUPATEN TANGERANG

Adakan Pemutihan Pajak, Realisasi Setoran PBB Sudah Dekati Target

Muhamad Wildan | Minggu, 07 November 2021 | 14:30 WIB
Adakan Pemutihan Pajak, Realisasi Setoran PBB Sudah Dekati Target

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkab Tangerang mencatat realisasi penerimaan daerah dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai dengan Oktober 2021 sudah hampir mencapai target penerimaan yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan realisasi PBB per Oktober 2021 sudah mencapai Rp435 miliar atau 98,8% dari target yang mencapai Rp440 miliar.

“Realisasi penerimaan PBB pada 2021 tak terlepas dari berbagai program yang diluncurkan Bapenda Kabupaten Tangerang sejak Juli 2021 melalui program Juli Peduli, Gebyar Agustus, September Bangkit, dan Oktober Gemilang,” katanya, dikutip pada Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dwi menjelaskan realisasi setoran PBB tersebut juga sudah melampaui realisasi pada tahun lalu yang hanya mencapai Rp430 miliar. Menurutnya, realisasi PBB pada tahun lalu terbilang rendah lantaran kegiatan ekonomi masyarakat terganggu Covid-19.

Tahun ini, pemkab memberikan insentif pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi atas seluruh tahun pajak. Pemutihan berlaku hingga Oktober 2021 dan berlaku atas objek PBB buku golongan 1 hingga golongan 5 dan diberikan secara otomatis melalui sistem iPBB Kabupaten Tangerang.

Pemkab juga memberikan insentif pengurangan pokok PBB terhadap veteran, penerima tanda jasa bintang gerilya, pensiunan, masyarakat tidak mampu, dan masyarakat yang terdampak oleh bencana alam serta non alam termasuk pandemi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bapenda juga menyediakan berbagai saluran pembayaran guna memudahkan wajib pajak menunaikan kewajiban PBB-nya. PBB terutang dapat dibayar melalui BJB, kantor pos, Alfamart, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Gopay, dan LinkAja.

Seperti dilansir kabar6.com, warga Kabupaten Tangerang juga bakal bisa membayar PBB melalui OVO dalam waktu dekat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra